RPP ini yang jika nanti menjadi Peraturan Pemerintah merupakan penjabaran dari UU ASN yang khusus mengatur gaji, tunjangan dan fasilitas PNS.
Nah sebelum tahu lebih dalam mengenai RPP ini kita lihat dulu beberapa pengertian dalam RPP ini
Gaji adalah hak PNS yang diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam bentuk uang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Tunjangan Kinerja adalah hak PNS yang diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam bentuk uang sesuai dengan capaian kinerja
Tunjangan Kemahalan adalah hak PNS yang diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam bentuk uang sesuai dengan indeks harga yang berlaku di daerah atau wilayah penugasan masing-masing PNS
Fasilitas adalah sarana dan/atau prasarana untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan PNS
penghasilan gaji tunjangan pns PP terbaru |
Saat ini untuk penggajian PNS masih memakai UU 43 tahun 1999 jo Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1977 yang berisi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan beras dan tunjangan lainnya. Jika PP tentang Gaji dan tunjangan PNS terbaru ini berlaku efektif maka penghasilan berubah menjadi Gaji, Tunjangan Kinerja dan Tunjangan kemahalan.
Pemberian Gaji, Tunjangan Kinerja, dan Tunjangan Kemahalan memperhatikan:
a. beban kerja;
b. tanggung jawab;
c. risiko pekerjaan;
d. capaian kinerja; dan
e. daerah penugasan.
Bagaimana dengan nasib tunjangan profesi guru?
Membaca pada Ketentuan penutup BAB XI Pasal 35b, maka tunjangan profesi guru dan dosen dihapus. Begitu pula penghasilan PNS lain yang bersumber dari APBD
Bagaimana nasib tunjangan insentif daerah, uang makan/lauk pauk PNS?
Berdasarkan PP gaji dan tunjangan PNS ini disebutkan pula mengenai penghasilan PNS yang dilarang. Disebutkan dalam pasal BAB IX pasal 32 ayat 1 dan 2
1. Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini, PNS dilarang menerima penghasilan lain dan/atau honorarium apapun yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, dan/atau lembaga internasional
2. Apabila PNS menerima penghasilan lain atau honorarium yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS tersebut harus mengembalikan penghasilan lain atau honorarium yang telah diterima tersebut ke kas negara.
Bagaimana Sistem penggajian PNS di PP terbaru nanti?
Seperti disebutkan diatas, PNS hanya akan mendapatkan Gaji, Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan.Yang diatur nantinya berdasarkan indeks tertentuTabel Indeks penghasilan PNS berdasar PP gaji dan tunjangan PNS |
Sistem penggajian yang baru berdasarkan pada sistem pangkat dan jabatan, dimana ada 3 (tiga) golongan jabatan yaitu Jabatan Administrasi mulai dari Pangkat JA-1 hingga JA-15, Jabatan Fungsional mulai dari Pangkat JF-1 hingga JF-15, dan Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari Pangkat JPT-I hingga JPT-VI. Mengenai jabatan PNS dimuat dalam RPP Manajemen PNS
pangkat pns pns |