Dalam RPP Manajemen PNS meliputi:
a. penyusunan dan penetapan kebutuhan;
b. pengadaan;
c. pangkat dan Jabatan;
d. pengembangan karier;
e. pola karier;
f. promosi;
g. mutasi;
h. penilaian kinerja;
i. penggajian dan tunjangan;
j. penghargaan;
k. disiplin;
l. pemberhentian;
m. jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan
n. perlindungan.
RPP Manajemen PNS selesai dirumuskan pada akhir bulan Februari 2015 dan dikirimkan ke Kemenkumham pada Maret 2015 dan selesai harmonisasi pada tanggal 7 September 2015. Selanjutnya RPP sudah dikirimkan ke Presiden melalui Sekretariat Negara pada tanggal 27 Oktober 2015. Jeda waktu agak lama, karena harus ada pengecekan ulang di redaksi dan layout.
Pada rentang waktu 27 Oktober 2015 sampai dengan 30 November 2015 dilakukan koordinasi pada Menteri terkait yang mempunyai kewenangan dalam pengelolaan manajemen PNS seperti Kemendagri, Kemenkeu, Kemenlu, Kemenhan dll. RPP Manajemen PNS berisi 20 BAB, 365 PASAL
Klik di tautan ini untuk RPP manajemen PNS lengkap format pdf word