Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara derta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia di bidang perhubungan.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan membuka kesempatan bagi putra dan putri terbaik Bangsa Indonesia untuk dididik menjadi SDM yang profesional dalam dunia Transportasi yang diakui secara nasional maupun internasional. Pendaftaran akan dibuka pada 9 April 2018 mendatang. Silakan pantau laman STTD di http://www.sttd.ac.id/index.php
Info Lengkap silakan klik http://bpsdm.dephub.go.id/