Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Catat ! Tidak Ada lagi Pengangkatan CPNS dari Jalur Honorer

Kebijakan pengangkatan CPNS besar-besaran di era pemerintahan Presiden SBY khususnya lewat jalur honorer, berdampak pada besarnya minat masyarakat untuk menjadi abdi negara. Pemerintah daerah pun jor-joran mengangkat pegawai honorer. Pengangkatan tenaga honorer di instansi pemerintahan pun banyak yang terindikasi sarat KKN.

Pengangkatan CPNS di era SBY di awali tahun 2006 di mana pegawai honorer yang berstatus honorer Pemda secara bertahap di angkat hingga tahun 2012. Selanjutnya pemerintah masih memberikan angin segar lagi dengan mengangkat pegawai honorer dari jalur K1, yaitu pegawai honorer pemda yang "tertinggal" saat pendataan serta pengangkatan CPNS jalur honorer tahun-tahun sebelumnya.

Di 2013 pemerintah kembali berbaik hati dengan mengangkat sebagian honorer yang diangkat oleh instansi pemerintah, namun lewat tes, dalam hal ini disebut honorer K2. Jumlahnya ratusan ribu, disinyalir banyak juga yang memalsukan masa jabatan kerja honorernya. Alias dimundurkan ke tahun 2005. Hehehe...

2014 Undang Undang ASN disahkan DPR, yang secara otomatis menutup pintu bagi pemerintah untuk mengangkat CPNS dari jalur honorer. Artinya sudah jelas, mekanisme pengangkatan CPNS tidak ada lagi lewat jalur honorer seperti tahun 2013 ke bawah.

Demo demi demo dilakukan oleh honorer K2 namun Menpan RB Yuddy Chrisnandi tetap keukeuh. Menpan pernah mengatakan, jika ia tetap memaksakan mengangkat sisa honorer K2 tersebut, maka Dia akan di penjara. Lihat beritanya disini . Ya jelas memang, mengangkat Honorer K2 tersebut sama saja dengan melanggar Undang-Undang ASN.  Dalam UU ASN jelas tidak ada istilah pengangkatan otomatis lewat jalur honorer, hanya melalui seleksi.


UU ASN pasal 58 ayat 3 disebutkan bahwa pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman, lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa percobaan dan pengangkatan menjadi PNS.

Sengaja admin buat tulisan ini agar  pegawai honorer di instansi pemerintah baik yang sudah menjadi pegawai kontrak daerah tahu, dan tidak tergiur janji-janji manis oknum yang menjanjikan bisa mengangkat jadi PNS lewat jalur honorer. Begitupun bagi Anda yang ingin menjadi pegawai kontrak honorer daerah, banyak oknum oknum di luar sana yang menjanjikan bisa membantu menjadi pegawai honorer Pemda dengan iming-iming bisa diangkat PNS.

Silakan pahami kembali materi UU ASN.



Related Posts