Berdasarkan data yang dihimpun dari Kementerian Keuangan, Rabu (13/1/2016), menurut jenisnya, belanja pemerintah pusat dipatok Rp1.325,6 triliun. Dari angka tersebut, sebesar 26 persennya akan dialokasikan untuk belanja pegawai.
Pagu anggaran tersebut termasuk untuk membayar kewajiban pemerintah untuk pensiunan PNS dan kontribusi jaminan kesehatan PNS.
Jika dirinci, dari anggaran belanja pemerintah pusat itu, sebesar Rp784,1 triliun merupakan belanja Kementerian/Lembaga (K/L). Alokasi untuk belanja pegawai di K/L mencapai Rp208,2 triliun. Sementara belanja pegawai non K/L dianggarkan Rp139,3 triliun yang dimasukkan dalam pagu anggaran belanja non K/L sebesar Rp541,4 triliun.
Seperti diketahui, Kemenkeu mengalokasikan anggaran THR (Gaji 14 PNS) sebesar Rp7,5 triliun dalam APBN 2016. Kebijakan pemberian THR mulai berlaku di tahun ini sebagai kompensasi peniadaan kenaikan gaji PNS.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membeberkan jadwal pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 PNS tahun 2016.
Menurut Tjahjo, gaji ke-14 PNS bakal dicairkan pada masa penerimaan siswa baru atau mahasiswa baru. Sebab, pada masa-masa tersebut, orang tua membutuhkan biaya untuk menyekolahkan anaknya.
Sedangkan gaji ke-13 PNS, lanjut Tjahjo kemungkinan dibayarkan menjelang Lebaran 2016. Sebab, para PNS sangat membutuhkan tambahan biaya menjelang Lebaran.
“Kalau gaji ke-13 itu pada saat lebaran, mungkin gaji ke-14 ini pada masa jelang masuk sekolah. Itu kewenangannya Kementerian Keuangan,” ujar Mendagri, Rabu (27/1/2016).
Pagu anggaran Rp347,5 triliun ini sudah termasuk untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS yang masih aktif maupun pensiunan di 2016. Seperti diketahui, Kemenkeu mengalokasikan anggaran THR sebesar Rp7,5 triliun dalam APBN 2016. Kebijakan pemberian THR mulai berlaku di tahun ini sebagai kompensasi peniadaan kenaikan gaji PNS.
“Kita alokasikan anggaran Rp7,5 triliun untuk membayar THR PNS di 2016,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani.
Seluruh PNS dan pegawai pemerintahan termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, para menteri dan Lembaga Tinggi Negara akan mengantongi THR sebesar gaji masing-masing yang diterima setiap bulan. Sementara pemberian tunjangan tidak masuk dalam THR itu.www.infogtk.com