Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana
sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain, dan/atau pulau kecil terluar.
Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang ditugaskan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan
tugas di daerah khusus.
kriteria daerah khusus |
Ruang lingkup daerah khusus meliputi :
a. daerah yang terpencil atau terbelakang;
b. daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil;
c. daerah perbatasan dengan negara lain;
d. daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain, dan/atau
e. pulau kecil terluar.
Daerah khusus dalam rangka pemberian tunjangan khusus bagi guru ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dasar penetapan daerah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan data dari Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.
Guru yang berhak mendapatkan tunjangan khusus adalah guru yang bertugas di daerah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1).