Langkah maju dan mantap dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Dalam rangka percepatan penerbitan KTP elektronik dan Akta kelahiran kini urusannya tidak berbelit dan ribet lagi. Lewat edaran kepada seluruh Gubernur dan Bupati seluruh Indonesia, Mendagri menerbitkan edaran terkait hal ini. Ada 10 poin penting dalam Surat Mendagri bernomor 471/1768/SJ tanggal 12 Mei 2016 tersebut.
- Perlunya penyederhanaan prosedur pembuatan eKTP yakni tidak perlu surat pengantar dari RT, RW, dan desa, serta Kecamatan, cukup dengan membawa kartu keluarga.
- Membuka loket khusus bagi warga yang belum mendapatkan KTP elektronik dan memberikan layanan rekam cetak diluar domisili sesuai Permendagri Nomor 8 tahun 2016
- Melakukan jemput bola dengan cara pelayanan keliling perekaman E KTP
- Penduduk yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah pada 1 Mei 2016 wajib melakukan perekaman paling lambat 30 September 2016
- Penarikan E KTP bagi penduduk yang pindah dilakukan di daerah tujuan setelah diterbitkan eKTP yang baru
- Agar semua unit layanan di daerah menggunakan alat baca e KTP agar dapat meningkatkan pelayanan publik.
- Penerbitan Akta Kelahiran berpedoman pada Permendagri nomor 9 tahun 2016 dan tidak perlu pengantar RT, desa, ataupun kecamatan
- Agar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bekerjasama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan dalam rangka penerbitan Akta Kelahiran
- Pemerintah daerah dilarang menambah aturan atau syarat dalam perekaman dan pencetakan e KTP, misalnya syarat pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Memerintahkan kepada kepala Dinas Catatan Sipil agar membagikan nomor HP atau membuat layanan SMS gateway untuk memudahkan pelayanan dan pelaporan serta kemudahan komunikasi.
Nah demikian agar seluruh warga negara Republik Indonesia tahu akan hal ini. Jangan mau dipersulit, silakan di cetak dan tunjukkan kepada petugas di kantor atau dinas kependudukan dan catatan sipil di tempat anda berada untuk membuat eKTP atau akta kelahiran