1. PNS dilarang Menerima "Parcel"
Pada Pasal 4 Angka 8 Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Disiplin PNS. dinyatakan PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya. Menpan juga mengutip UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana disebutkan, menerima hadiah atau pemberian tersebut masuk dalam kategori gratifikasi atau pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
1. PNS dilarang Menerima "Parcel" |
2. PNS Dilarang Mudik Memakai Kendaraan Dinas
Selain menerbitkan larangan kepada PNS untuk menerima bingkisan lebaran atau parcel, Yuddy juga menegaskan pelarangan mudik dengan menggunakan kendaraan dinas. Menurutnya, pemerintah sudah memberikan tunjangan hari raya untuk memenuhi kebutuhan pegawai saat Lebaran.
Kalau tahun lalu mungkin masih bisa ditolerir karena dana pegawai tidak cukup mampu untuk mudik ke kampung halaman masing-masing," katanya.
3. PNS Dilarang Mengambil Cuti Pasca Lebaran
pemerintah sudah menetapkan libur nasional dalam rangka hari raya Idul Fitri tahun 2016 untuk PNS termasuk TNI dan Polri yaitu tanggal 6-7 Juli dan cuti bersama tanggal 4,5 dan 8 Juli. Selain itu lata dia masih ada dua hari libur kerja pada tanggal 2 dan 3 juli serta dua hari libur kerja usai lebaran pada tanggal 9 dan 10 Juli. Jadi ditotal sudah ada 9 hari libur. belum termasuk tanggal merahnya.