Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Rabu (4/1/2017) menjelaskan BKN telah menyelesaikan proses administrasi pengalihan PNS yang diamanahkan UU nomor 23 tahun 2014.
Namun pelaksanaan pengalihan PNS dari daerah ke pusat masih menunggu lampu hijau dari kementerian
keuangan terkait kepastian pembiayaan gaji. Sementara pelaksanaan pengalihan PNS dari kabupaten/kota ke provinsi maupun sebaliknya tidak terkendala pembiayaan gaji sehingga proses pengalihan telah selesai dilaksanakan.
Pernyataan kepala BKN tersebut disampaikan selepas menghadiri pengukuhan Kepala Kantor Regional III
BKN, Imas Sukmariah oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan di aula barat Gedung Sate Bandung
Pada kesempatan itu Kepala BKN juga mengatakan proses administrasi pengalihan status harus dilakukan secara cermat untuk menghindari adanya "penyelundup" yang ikut serta dalam proses pengalihan. Penyelundup yang dimaksud, jelas Kepala BKN, yakni pihak-pihak pemangku jabatan/urusan yg tidak diamanatkan UU nomor 23 tahun 2014 untuk dipindahkan, tetapi ingin dialihkan karena kepentingan pihak pihak tertentu.
BKN Telah Tetapkan Payung Hukum Pengalihan Status PNS
Melalui Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, negara melakukan efisiensi dan efektivitas dalam urusan pemerintahan konkuren (Pasal 11), dimana kewenangan urusan pemerintahan dibagi antara Pusat dan Daerah. Untuk menindaklanjuti UU ini, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dandiikuti oleh beberapa pengaturan teknis oleh Kementerian Menteri Dalam Negeri.
Sebagai Lembaga Pemerintah Nonkementeri an (LPNK) yang ditugasi dan diberi kewenangan untuk melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen Aparatur Sipil Nasional (ASN) secara nasional, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan 9 Peraturan Kepala BKN (Perka BKN) sebagai payung hukum proses pengalihan status ini. Dengan telah ditetapkan 9 Perka tersebut, BKN sudah pula melakukan pengalihan status PNS pada sejumlah urusan, dari kabupaten/kota ke provinsi atau sebaliknya dan dari kabupaten/kota ke pusat.
BKN siap bekerja sama dan bersinergi dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota agar proses pengalihan ini dapat berjalan dengan lancar tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik