Siapakah ahli waris atau yang berhak menerima santunan Jasa Raharja jika meninggal?
Penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk mengetahui siapa ahli waris yang berhak mendapat santunan Jasa Raharja. Hal ini masih luput dari perhatian para pemilik kendaraan, karena setiap Anda membuat atau memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan, secara otomatis Anda membayar SWDKLLJ, kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Ahli Waris Santunan Jasa Raharja |
Adapun ahli waris yang sah dalam menerima santunan Jasa Raharja adalah:
1. Janda atau duda yang sah,
2. Anak yang sah, atau
3. Orang tuanya yang sah.
Jika tidak ada ahli waris yang sah, maka diserahkan kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan.
Klaim asuransi dapat dilakukan di kantor Jasa Raharja berbagai kota. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Call Center Jasa Raharja 150020.
Sumber Jasa Raharja on Facebook.