Sesuai SE tersebut, diminta kepada para
pimpinan unit atau satuan kerja yang memberikan pelayanan publik secara
langsung seperti rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, air minum,
pemadam kebakaran, kamtib, perbankan, perhubungan, serta unit pelaksana
pelayanan publik sejenis untuk mengatur penugasan pegawai pada hari
libur tersebut, agar pelayanan publik kepada masyarakat dapat tetap
berjalan baik dan lancar.
Selain itu, setiap pimpinan instansi
pemerintah agar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hari libur
tersebut dan hendaknya mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk
penegakkan disiplin ASN sesuai aturan yang berlaku.
Pelaksanaan hari libur ini tidak terkait
dengan kebijakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 yang
sebelumnya telah ditetapkan dalam Keputusan Bersama Menteri Agama,
Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
SE tersebut ditujukan bagi para Menteri
Kabinet Kerja, Seskab, Kapolri, Kepala Kejaksaan Agung RI, Gubernur
Bank Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para
Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara dan Lembaga Non Struktural,
serta Para Gubernur dan Bupati/Walikota.
Surat Edaran MenPANRB No: B/9/M.KT.02/2017 tentang Pelaksanaan Hari Libur dapat diunduh melalui link http://www.menpan.go.id/berita-terkini/120-info-terkini/6423-surat-menteri-panrb-tentang-pelaksaan-hari-libur. (