Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Pengangkatan Langsung PNS dari Tenaga Honorer Rugikan Negara


Usulan DPR untuk mengangkat secara otomatis tenaga ho­norer menjadi PNS yang melalui revisi Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai akan merugikan negara untuk jangka waktu panjang.

Pengangkatan PNS

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Kajian Kebijakan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Muhammad Taufik di Jakarta, kemarin.

Sebabnya, menurut Taufik, dari sejumlah 439 ribu tenaga honorer yang berpotensi diangkat menjadi PNS setelah ­disahkannya revisi UU ASN itu, sebagian besar masih berusia produktif. Para tenaga honorer itu pun bisa disebut tidak kompeten karena dinyatakan tidak lolos dalam beberapa tes pengangkatan.  Sebanyak 62,4% atau 278 ribu ialah tenaga administrasi yang nantinya akan menjalankan birokrasi di pemerintahan.

“Jika mereka yang tidak kompeten ini diangkat, birokrasi kita akan tetap di tempat. Reformasi birokrasi yang dicita-citakan Presiden akan terhambat. Tidak hanya itu, karena usianya yang muda, jika tanpa peningkatan, mereka akan menghambat pembangunan jangka panjang,” kata Taufik.

Taufik pun meminta agar pemerintah dan DPR bisa bersikap bijak. Tanpa mengesam­pingkan pengabdian tenaga honorer yang telah berlangsung bertahun-tahun, proses seleksi tetap harus dilakukan agar bisa mencari bibit potensial yang dapat berkontribusi pada reformasi birokrasi dan pembangunan. Sementara itu, bagi tenaga honorer yang tidak lulus, pemerintah harus menekankan pendekatan kesejahteraan melalui remunerasi upah.


Tak hanya soal pengangkatan tenaga honorer, Taufik juga keberatan dengan penghapusan model seleksi terbuka yang direncanakan akan diakomodasi dalam revisi UU ASN. Menurutnya, seleksi terbuka tetap penting untuk menjaga agar produk sumber daya yang direkrut sesuai dengan kebutuhan pemerintah.

Dalam kesempatan yang sama, komisioner Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) Nuraida Mokhsen melihat tataran proses pengangkatan tenaga honorer ke status yang lebih tinggi harusnya tidak perlu sampai memasukkannya ke UU. Hal tersebut merupakan persoalan teknis yang bisa diselesaikan melalui aturan teknis seperti peraturan pemerintah (PP) atau keputusan presiden (keppres).
“UU merupakan produk strategis, sementara proses pengangkatan lebih teknis. Pakai PP atau keppres (untuk pengangkatan tenaga honorer ke status yang lebih tinggi) saja cukup,” paparnya.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Arif Wibowo mengatakan pengangkatan ratusan ribu tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tidak akan membebani keuangan negara. Pasalnya, dalam usul revisi UU ASN, pengangkatan tersebut akan dilakukan secara bertahap agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN. mediaindonesia.com

Related Posts