Persoalan pengelolaan aparatur sipil negara tampaknya sudah menunjukkan titik terang. Kantor staf presiden menegaskan pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara daripada merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang sarat muatan politik.
Ini Sikap Tegas Pemerintah Terhadap Usulan Revisi UU ASN |
“Terkait nasib pegawai honorer, seleksi yang berkualitas berbasis sistem merit adalah syarat dasar. Presiden secara tegas tidak mau ditekan secara politik,” kata Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki di kantornya.
Isu pengangkatan otomatis tenaga honorer, khususnya K2, menjadi calon pegawai negeri sipil adalah hal yang paling kencang disuarakan sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat RI dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara itu. Namun berdasarkan dialog di Kantor Staf Kepresidenan yang melibatkan pakar dan pemangku kepentingan, hal tersebut bukan pilihan utama presiden.
Pemerintah menegaskan akan fokus pada penyelesaian rancangan peraturan pemerintah tentang manajemen aparatur sipil negara yang merupakan mandat dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Maka presiden akan meminta mempercepat pembahasan rancangan peraturan pemerintah manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan rancangan peraturan pemerintah kinerja pegawai aparatur sipil negara.
Presiden menurut Teten sangat menekankan penerapan sistem merit agar birokrasi Indonesia dapat berkinerja optimal mendukung kebijakan pemerintah. Saat ini birokrasi kita belum efektif menjalankan program prioritas pemerintah . Mantan aktivis antikorupsi tersebut juga menegaskan Presiden Joko Widodo tidak membiarkan segelintir pihak mengambil keuntungan politik dari revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Teten menegaskan presiden tidak akan membubarkan Komisi Aparatur Sipil Negara. Justru akan dievaluasi dan ditingkatkan kinerjanya.
Diskusi itu dihadiri Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional. Mereka antara lain mantan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Eko Prasojo, akademisi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro. Ada pula peneliti senior Centre for Strategic and International Studies (CSIS) J Kristiadi, mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan, serta para tenaga ahli Kantor Staf Presiden.
Eko Prasojo menyatakan kementeriannya siap memberikan masukan kepada pemerintah atas inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat untuk merevisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Menurut Eko hasil pembahasan dengan sejumlah pihak seperti unsur perguruan tinggi, pers, pemangku kepentingan di pemerintahan, lembaga swadaya masyarakat mengerucut pada tiga opsi.
Opsi pertama menyetujui membahas revisi itu untuk kepentingan yang lebih luas. Opsi kedua hanya membahas hal-hal yang dianggap penting. Sedangkan opsi ketiga menolak tegas pembahasan dengan alasan pemerintah sedang fokus menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah tentang manajemen aparatur sipil negara.
Sedangkan untuk menyelesaikan polemik pegawai honorer, Eko menyarankan agar diatur sendiri dalam peraturan pemerintah. Bagaimana pun mereka, khususnya yang mengabdi di pedalaman dan daerah perbatasan adalah aset negara . Jika mereka tidak lulus dalam seleksi menjadi calon pegawai negeri sipil setidaknya pemerintah bisa memberi pelatihan agar bisa langsung bekerja di luar birokrasi.
Eko juga sepakat dengan Teten dan Presiden Joko Widodo perihal keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara. Dia mengusulkan agar mekanisme kerja komisi itu didukung penuh dengan sistem informasi yang mumpuni sehingga bisa melakukan pengawasan secara cepat.
Sementara usulan Tim Anti Korupsi dan Reformasi Birokrasi Kantor Staf Presiden beberapa rekomendasi di antaranya mengusulkan pemerintah menerbitkan surat amanat presiden untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Anggota tim, Yusuf Hakim Gumilang menegaskan pemerintah harus secepatnya mencari jalan keluar bagi pegawai honorer K2.
Jalan keluar itu harus melalui pendekatan kesejahteraan atau sistem seleksi berbasis merit. Tetapi mekanisme pengaturannya masih sesuai dengan kewenangan pemerintah.
Kantor Staf Presiden juga setuju melakukan penguatan kelembagaan Komisi Aparatur Sipil Negara. Sebelum memberi penguatan terlebih dahulu dilakukan evaluasi kinerja sehingga penguatannya bisa optimal sehingga mencegah terjadinya rente jabatan di pemeritah pusat dan daerah.
Tim itu seperti dilansir ksp.go.id juga akan memberi rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo agar memerintahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melakukan penataan organisasi dan redistribusi aparatur sipil negara. Semua itu harus dilakukan dengan cermat yang didahului dengan analisis kebutuhan di daerah. Selain itu juga harus memperhatikan ruang fiskal dan disesuaikan dengan program prioritas pembangunan.