Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Asuransi Kematian PNS PT Taspen

Asuransi Kematian PNS PT Taspen
Setiap bulan gaji kita sebagai PNS dipotong beberapa persen diantaranya untuk membayar iuran Tabungan Hari Tua PT Taspen, program pensiun PT Taspen serta untuk iuran BPJS Kesehatan.
Apa hubungannya dengan judul artikel kita kali ini? Mari kita simak biar paham, hehehe

Asuransi Kematian PNS PT Taspen

Tentu bagi kita yang belum tahu tentu bertanya apa sih yang dimaksud dengan asuransi kematian bagi PNS ini. Asuransi Kematian merupakan bagian dari hak manfaat Program Tabungan Hari Tua (THT) PT Taspen. Asuransi Kematian (ASKEM) diberikan jika peserta/pensiunan ataupun anggota keluarga (istri/suami dan anak) meninggal dunia. Dimana kewajiban peserta telah dipenuhi.

A. Kriteria Asuransi Kematian Taspen menurut Penerima

  1. ASKEM diberikan kepada peserta yang masih aktif sebagai peserta (sebagai PNS), maupun sudah pensiun sebagai PNS.(dibayarkan kepada ahli waris)
  2. ASKEM yang dibayarkan kepada peserta aktif jika suami/istri meninggal dunia
  3. ASKEM yang dibayarkan kepada peserta jika anak dari peserta meninggal dunia

Kriteria ASKEM menurut keaktifan peserta
Yang dimaksud disini adalah ASKEM yang diberikan kepada (1) peserta yang masih aktif sebagai PNS (disebutkan pada poin A1, 2, dan 3)  dan (2) ASKEM yang diberikan kepada Penerima Pensiunan PNS

B. ASKEM yang diberikan kepada penerima pensiun PNS 

4. Askem diberikan kepada penerima pensiun meninggal dunia
5. Askem diberikan jika suami/istri penerima pensiun meninggal dunia

Besaran pembayaran Asuransi Kematian PT Taspen


Jika dilihat dari segi besar kecilnya pembayaran Askem ini tidak seberapa jika dibandingkan dengan harga nyawa manusia, namun tidak ada salahnya jika kita mengetahuinya karena itu merupakan hak kita sebagai PNS aktif maupun pensiunan. Berikut ini besaran pembayaran ASKEM PT TASPEN.

  1. Besaran ASKEM Peserta aktif yang meninggal dunia adalah sebesar 2 kali penghasilan terakhir
  2. Besaran ASKEM Peserta aktif jika yang meninggal dunia istri/suami adalah sebesar 1,5 kali penghasilan terakhir
  3. Besaran ASKEM Peserta aktif jika yang meninggal dunia sang anak adalah sebesar 3/4 kali penghasilan terakhir
Update:

Berdasarkan Permenkeu No 23 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil, besaran Asuransi Kematian diubah, dalam pasal 4 disebutkan

Pasal 4

Besar Manfaat Askem sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 2 ayat (3) sebagai berikut:
a. dalam hal Peserta atau pensiunan Peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
b. dalam hal Isteri/Suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah); dan
c. dalam hal Anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).


Tata Cara Pengajuan/Pengurusan Serta Syarat Berkas Pembayaran Asuransi Kematian PT Taspen
Disebutkan diatas ada beberapa kriteria ASKEM menurut kepesertaan dan penerima pembayaran

1. ASKEM PNS aktif yang meninggal dunia 

Dibayarkan sebesar 2 kali penghasilan/gaji terakhir. Karena peserta masih aktif maka ada 2 hak yang harus dibayarkan oleh PT Taspen yakni Tunjangan Hari Tua serta ASKEM itu sendiri.

Berkas yang harus disiapkan dan dipenuhi oleh ahli waris penerima pembayaran adalah;

a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Surat keterangan ahli waris dari instansi;
c. Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh bendaharawan gaji;
d. Foto copy surat kematian yang di legalisir Lurah/Kepala Desa;
e. Foto copy Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah / KUA;
f. Foto copy identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yang masih berlaku.
g. Akta kelahiran anak, jika anak yang mengajukan.

Catatan :
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Pejabat Negara, sekaligus dibayarkan Uang Duka Wafat progran JKM. (akan dibahas di artikel lain)


2. ASKEM yang dibayarkan kepada peserta aktif jika suami/istri meninggal dunia


Berkas persyaratannya adalah sebagai berikut
a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh bendaharawan gaji;
c. Foto copy surat kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit;
d. Foto copy Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah/KUA;
e. Foto copy SK Kenaikan Pangkat / Gaji Berkala  terakhir;
f. Foto copy identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yang masih berlaku.


3. ASKEM yang dibayarkan kepada peserta aktif jika anak meninggal dunia

Berkas persyaratannya adalah sebagai berikut
a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh bendaharawan gaji;
c. Foto copy surat kematian yang di legalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit;
d. Foto copy SK Kenaikan Pangkat / Gaji Berkala terakhir.
e. Foto copy identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yang masih berlaku.
f. Surat Keterangan Sekolah/Kuliah bagi anak usia dibawah 21 tahun
Catatan:
 Hak dibayar jika usia anak tidak lebih dari 21 tahun, atau 25 tahun jika belum  menikah, belum bekerja dan masih sekolah. Maksimal ASKEM adalah untuk 3 anak.

4. Askem diberikan kepada penerima pensiun meninggal dunia

Berkas persyaratannya adalah
a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Foto copy SK Pensiun;
c. Foto copy Kartu Identitas Pensiun (KARIP);
d. Foto copy Surat Kematian yang dilegalisir Lurah/Kepala Desa;
e. Foto copy Surat Nikah yang dilegalisir Lurah/Kepala KUA;
f. Foto copy identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yang masih berlaku.
Catatan :
Sekaligus dibayarkan juga Uang Duka Wafat (UDW) persyaratan dibuat rangkap 1.

5. Askem diberikan jika suami/istri penerima pensiun meninggal dunia

Berkas persyaratannya adalah
a. Mengisi Formulir  Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Foto copy SK Pensiun;
c. Kartu Identitas Pensiun (KARIP);
d. Foto copy Surat Kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa;
e. Foto copy Surat Nikah yang dilegalisir Lurah/Kepala KUA.
f. Foto copy identitas diri (KTP / SIM / Paspor)pemohon yang masih berlaku.
g. Surat Keterangan Ahli Waris yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa
Catatan :
 Sekaligus dibayarkan juga Uang Duka Wafat  (UDW), persyaratan dibuat rangkap 1.

Demikian artikel mengenai Asuransi Kematian bagi PNS dan keluarga PNS, untuk lebih jelas mengenai hal ini Anda bisa datang langsung ke kantor cabang  PT Taspen di daerah masing-masing atau bisa juga melalui saluran telepon 1 500 919

Related Posts