Jika Anda, keluarga, tetangga, atau teman Anda mengalami kecelakaan, pastikan korban mendapatkan pertolongan segera, bawa ke rumah sakit terdekat. Kemudian perhatikan beberapa hal berikut ini:
1. CARA MEMPEROLEH SANTUNAN
Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat
Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan :
- Keterangan kecelakaan Lalu Lintas dari Kepolisian dan atau dari instansi berwenang lainnya.
- Keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat.
- KTP / Identitas korban / ahli waris korban.
- Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma
2. BUKTI LAIN YANG DIPERLUKAN
Dalam hal korban luka.luka
- Kuitansi biaya rawatan dan pengobatan yang asli dan sah.
- Surat kartu keluarga / surat nikah ( bagi yang sudah menikah )
3. KETENTUAN LAIN YANG PERLU DIPERHATIKAN
Jenis Santunan
- Santunan berupa penggantian biaya rawatan dan pengobatan (sesuai ketentuan)
- Santunan kematian
- Santunan cacat tetap
- Janda atau dudanya yang sah.
- Anak-anaknya yang sah.
- Orang tuanya yang sah
Santunan KADALUARSA
Hak santunan menjadi gugur / kadaluwarsa jika :
Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja