Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Mudahnya Klaim Santunan Jasa Raharja

SANTUNAN JASA RAHARJA, MUDAH!

Jika Anda, keluarga, tetangga, atau teman Anda mengalami kecelakaan, pastikan korban mendapatkan pertolongan segera, bawa ke rumah sakit terdekat. Kemudian perhatikan beberapa hal berikut ini:

1. CARA MEMPEROLEH SANTUNAN
Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat
Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan :
  • Keterangan kecelakaan Lalu Lintas dari Kepolisian dan atau dari instansi berwenang lainnya.
  • Keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat.
  • KTP / Identitas korban / ahli waris korban.
  • Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma

2. BUKTI LAIN YANG DIPERLUKAN

Dalam hal korban luka.luka
  • Kuitansi biaya rawatan dan pengobatan yang asli dan sah.
Dalam hal korban meninggal dunia
  • Surat kartu keluarga / surat nikah ( bagi yang sudah menikah )

3. KETENTUAN LAIN YANG PERLU DIPERHATIKAN
Jenis Santunan
  • Santunan berupa penggantian biaya rawatan dan pengobatan (sesuai ketentuan)
  • Santunan kematian
  • Santunan cacat tetap
Ahli Waris
  • Janda atau dudanya yang sah.
  • Anak-anaknya yang sah.
  • Orang tuanya yang sah

Santunan  KADALUARSA

Hak santunan menjadi gugur / kadaluwarsa jika :
Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja

Related Posts