Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Peraturan Mengenai Cuti PNS


Pemerintah lewat Kementerian PAN RB telah mengeluarkan aturan baru mengenai Cuti PNS yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 mengenai manajemen PNS. Penjelasan mengenai cuti PNS disebutkan dalam BAB XII (12) PP 11 tahun 2017 tersebut.

Peraturan mengenai cuti pemerintah sebelumnya diatur lewat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil. Dengan berlakunya PP 11 tahun 2017, maka PP 24 tahun 1976 dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.

Dalam Pasal 310 PP no 11 tahun 2017 disebutkan mengenai jenis cuti PNS yaitu:
Cuti PNS terdiri atas:
a. cuti tahunan;
b. cuti besar;
c. cuti sakit;
d. cuti melahirkan;
e. cuti karena alasan penting
f. cuti bersama;dan
g. cuti di luar tanggungan negara.

cuti pns pp 11 2017

Cuti diberikan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), yang dapat didelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan cuti, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini atau peraturan perundang-undangan lainnya. Ditegaskan dalam PP ini, PNS yang sedang menggunakan hak atas cuti dapat dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak.

Dalam hal PNS dipanggil kembali bekerja sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, jangka waktu cuti yang belum dijalankan tetap menjadi hak PNS yang bersangkutan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian cuti diatur dengan Peraturan  BKN (Badan Kepegawaian Negara) nomor 24 tahun 2017.

Pembahasan mengenai cuti PNS akan dibahas pada artikel artikel berikutnya.

Tata Cara Pemberian Cuti PNS

Related Posts