Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 30 Maret 2017.
PP Manajemen PNS merupakan pondasi utama UU ASN dimana telah disebutkan sebelumnya bahwa ada 7 PP pendukung UU ASN.
PP Manajemen PNS ini terdiri dari 14 Bab dan 364 Pasal, berisi ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, cuti PNS, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta perlindungan.
Bab I mengatur masalah Ketentuan Umum PP manajemen PNS ini
Bab 2 mengenai penyusunan dan penetapan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS
Bab 3 membahas pengadaan PNS meliputi a. perencanaan; b. pengumuman lowongan; c. pelamaran; d. seleksi; e. pengumuman hasil seleksi; f. pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS;
dan g. pengangkatan menjadi PNS
Bab 4 Mengatur tentang pangkat dan jabatan PNS
Bab 5 manajemen karier PNS, Pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karier, mutasi, dan promosi
Bab 6 mengatur masalah penilaian kinerja dan disiplin PNS
Bab 7 mengatur tentang penghargaan PNS
Bab 8 mengatur tentang pemberhentian PNS
Bab 9 mengatur tentang penggajian tunjangan dan fasilitas PNS yang diatur dalam PP tersendiri
Bab 10 mengatur tentang jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS (PP tersendiri)
Bab 11 mengatur tentang Perlindungan PNS
Bab 12 mengatur tentang Cuti PNS
Bab 13 mengatur tentang ketentuan lain-lain
Bab 14 ketentuan peralihan
Bab 15 ketentuan penutup
Dengan terbitnya PP manajemen PNS ini maka sudah 2 RPP pendukung UU ASN yang telah disahkan menjadi PP yakni PP Nomor 70 tahun 2015 mengenai Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ASN serta PP nomor 17 tahun 2017 tentang manajemen PNS.
Demikian sekilas mengenai PP Nomor 11 Tahun 2017: Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS. file pdf lengkap unduh di tautan ini.