Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Pemerintah Kaji Kenaikan Gaji PNS


Kementerian   Pendayagunaan   Aparatur   Negara   dan   Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tengah merumuskan pola penggajian baru bagi PNS.  Pola penggajian baru mempertimbangakan besaran uang pensiun PNS yang sudah tidak aktif.
Pemerintah kembali menelurkan aturan baru terkait Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kali ini, aturan baru mengenai gaji PNS sesuai jabatan yang diembannya.  Selama ini, pangkat karir PNS tentu sangat mempengaruhi besaran gaji yang diterimanya. Namun, ketika sudah tak menjabat pangkat itu lagi, besaran gaji akan tetap sama. Padahal, beban kerjanya telah berubah.
Gaji PNS
Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB, Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan,  pemerintah  tengah  merumuskan peraturan  pemerintah yang  mengatur  gaji  dan tunjangan.  Ia  menargetkan  aturan  itu  akan keluar tahun ini.

Gaji pokok dan tunjangan pensiun tak berimbamg. Pas aktif, gaji pokok kecil, tapi tunjangan besar," kata dia di Kemenpan RB, Jakarta, belum lama ini.

Setiawan  menjelaskan,  ada tiga  unsur penghasilan  PNS,   yakni,  gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan daerah. Selama ini, ia  menuturkan, besaran  tunjangan  bagi  PNS,  lebih  banyak dibanding gaji pokok. Perbedaan gaji akan terasa saat PNS sudah pensiun.

Saat ini, ia mengatakan, pemerintah tengah mempertimbangkan untuk menaikkan  gaji  pokok.  Namun, ia  berujar,  pemerintah  tengah menghitung   kemampuan  keuangan   negara   untuk   membayar   gaji pensiun apabila ada kenaikan gaji pokok.

"Persoalannya, jaminan kesehatan, pensiun, kan basisnya gaji pokok," ujar Setiawan.
Ia  membandingkan,  gaji  pokok  PNS   di  negara lain  lebih  besar dari tunjangan.   Perbandingannya,   yakni   besaran  tunjangan   hanya  40 persen dari  gaji  pokok.  Ia  memastikan  prinsip  penyusunan gaji  tidak akan mengurangi penghasilan saat ini. Pun  penyusunan akan mempertimbangkan penghasilan daerah masing-masing.

Related Posts