PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri sebagaimana dimaksud termasuk: a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri; b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya; c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang diberhentikan sementara; d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu; dan e. Calon PNS.
“PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PP ini.
Tunjangan hari raya bagi PNS, prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni.
Dalam hal gaji pokok pada bulan Juni sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan sebesar gaji pokok yang seharusnya diterima karena berubahnya gaji pokok, menurut PP ini, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan tunjangan hari raya.
“Gaji pokok sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan Lain berdasarkan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat (3) PP ini.
Ditegaskan dalam PP ini, PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud, dilarang menerima lebih dari satu tunjangan hari raya yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara, menerima lebih dari satu gaji pokok, tunjangan hari raya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.
Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud menerima lebih dari satu tunjangan hari raya, menurut PP ini, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dibayarkan bulan Juni. Dalam hal tunjangan hari raya belum dapat dibayarkan sebagaimana dimaksud, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya,” bunyi Pasal 6 ayat (1,2) PP ini.
Ketentuan pemberian tunjangan hari raya dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi: a. pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat: 1) Menteri; dan 2) Pejabat Pimpinan tinggi; b. Wakil Menteri; c. Staf Khusus di lingkungan kementerian; d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; e. Hakim Ad hoc; dan f. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina Kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam hal gaji pokok/penghasilan yang bersifat gaji pokok sebagaimana dimaksud melebihi Rp4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) maka tunjangan hari raya yang dibayarkan adalah sebesar Rp4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” bunyi Pasal 7 ayat 5 PP ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggat diundangkan,” bunyi Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Juni 2017 itu.
Silakan unduh di tautan ini arsip pdf lengkap