Kabar baik dan kabar gembira buat para PNS di seluruh Indonesia bahwa presiden Joko Widodo dinyatakan telah menandatangani Peraturan Pemerintah terkait pencairan THR dan gaji 13 tahun 2017 ini. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menambahkan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 akan diberitahukan dalam waktu dekat ini.
gaji 13 dan thr tahun 2017 |
Setelah diterbitkannya PP, lanjut Sri Mulyani, Kementerian Keuangan juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai payung hukum tambahan pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13. Penerbitan PMK akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
Pihak yang berhak mendapatkan gaji ke-13 dan THR adalah PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, peneriman pensiun dan tunjangan, pimpinan dan pegawai non PNS pada lembaga non struktural.
Untuk PNS aktif, besaran THR sesuai gaji pokok, sedangkan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok dan tunjangan. Sedangkan untuk pensiunan menerima gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok.
Dana yang diperlukan pemerintah pada 2016 totalnya Rp 17,9 triliun. Dengan rincian gaji ke-13 sekitar Rp 6,5 triliun, pensiun ke-13 Rp 6,2 triliun, dan THR sebesar Rp 5,2 triliun.
Buka juga jadwal pencairan gaji 13 dan thr 2017