Perka BKN No 7 Tahun 2017 Turunan PP Manajemen PNS
Tata cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil telah ditetapkan dengan Peraturan Kepala (Perka) BKN
Nomor 7 Tahun 2017. Perka ini merupakan Perka pertama turunan dari PP Manajemen PNS dari total 13
Perka yang direncanakan.
Perka BKN No 7 Tahun 2017 Turunan PP Manajemen PNS |
Dijelaskan oleh Direktur Peraturan Perundang-undangan BKN, Haryomo Dwi Putranto Perka BKN Nomor 7 Tahun 2017 ini mengatur beberapa ketentuan yang belum pernah diatur antara lain PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional juga harus dilantik dan diambil sumpahnya. Selain itu Perka ini juga memuat contoh naskah pelantikan.
Jika selama ini susunan acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dak seragam, ada yang
membacakan naskah dulu, baru pengambilan sumpah, ada yang melakukan pengambilan sumpah dulu
baru dibacakan naskah pelankan. Dengan Perka ini harapannya tata cara pelantikan dan pengambilan
sumpah menjadi seragam. Substansi lain yang diatur dalam Perka ini antara lain adanya ketentuan
bahwa 30 (ga puluh) hari sejak SK pengangkatan dalamjabatan dibuat, harus dilakukan pelankan dan pengambilan sumpah/janji. Setelah ditetapkannya Perka BKN nomor 7 ini, diharapkan Perka-Perka lain yang merupakan turunan PP Nomor 11 tahun 2017 dapat segera ditetapkan pula sehingga pelaksanaan
PP Manajemen PNS dapat berjalan secara optimal.
Link Perka BKN Nomor 7 Tahun 2017
http://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2017/07/PERKA-BKN-NOMOR-7-TAHUN-2017-TATA-CARA-PELANTIKAN-DAN-PENGAMBILAN-SUMPAH-JANJI-JABATAN-ADMINISTRATOR-JABATAN-PENGAWASJABATAN-FUNGSIONAL-DAN-JABATAN-PIMPINAN-TINGGI.pdf