Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Lowongan Pendamping Profesional Kemendesa tahun 2017

Di tahun 2016 lalu Kementerian Desa membuka berbagai macam lowongan dalam rangka memenuhi kekosongan tenaga pendamping profesional di berbagai lokasi mulai tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten. Pada Tahun Anggaran 2017 diadakan kembali rekrutmen tenaga pendamping profesional yang terdiri dari Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD) dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) di Kabupaten.

Saat ini telah beredar Panduan Teknis Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional tersebut. Berdasarkan panduan tersebut 3 macam lowongan Kemendesa tahun 2017.

loker pendamping desa kemendesa 2017
Tenaga ahli pemberdayaan masyarakat (TAPM) Kemendesa 2017
penerimaan pengumuman pendamping desa 2017
Penerimaan Pendamping Desa
Tenaga Pendaping loka Desa (PLD) Kemendesa 2017
Ada beberapa lowongan yang disediakan yakni:
  1. Pendamping Lokal Desa (PLD)
  2. Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)
  3. Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)
  4. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD)
  5. Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID)
  6. Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP)
  7. Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED)
  8. Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG)
  9. Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD)

Pendaftaran dilakukan secara online terpusat melalui website dengan alamat: http://pendamping2017.kemendesa.go.id

Khusus untuk wilayah Provinsi Papua dan  Papua Barat, pendaftaran untuk Pendamping Lokal Desa (PLD) dilakukan melalui mekanisme offline secara langsung di masing-masing Provinsi dengan di supervisi oleh Tim Satker Ditjen PPMD untuk membantu dalam mengawal selama proses pendaftaran.

Tata cara pendaftaran
1.    Pelamar mamasukkan data lamarannya (entry data) kedalam form sesuai sistem aplikasi;
2.    Daftar pelamar otomatis terdaftar secara komputerisasi berdasarkan data pelamar yang masuk ke website;
3.    Proses dan tata cara pendaftaran terdapat padapetunjukdidalam sistem yang dapat diakses melalui alamat website pendaftaran;
4.    Pelamar hanya dapat melakukan pendaftaran sesuai lokasi kekosongan berdasarkan domisili KTP dengan ketentuan;
a)    Untuk posisi PLD dan PDP; Pelamar harus berdomisili di Kabupaten  lokasi Desa dan Kecamatan yang kosong dengan prioritas pelamar yang sesuai dengan domisili Desa dan Kecamatan kosong;
b)    Untuk posisi PDTI dan TAPM Kabupaten; Pelamar harus berdomisili di wilayah Provinsi lokasi Kecamatan atau Kabupaten yang dilamar dengan prioritas bagi pelamar yang sesuai domisili Kecamatan kosong bagi PDTI maupun domisili Kabupaten kosong bagi TAPM Kabupaten.

5.    Batas waktu melamar 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal diumumkannya pendaftaran dan ditutup pada pukul 24.00 hari terakhir.


Untuk Kualifikasi, persyaratan, proses seleksi, selengkapnya Silakan download panduan lengkapnya di tautan ini. Persiapkan semua persyaratan-persyaratan umum, barangkali di daerah Anda dibuka lowongan-lowongan di atas. Buka juga Cara mendaftar pendamping desa secara online di situs kemendesa.


Related Posts