Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Formasi CPNS 2018 Dibuka April


Formasi CPNS 2018 Ditentukan April

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan akan kembali membuka pendaftaran CPNS di 2018. Hanya saja, jumlah CPNS yang menjadi kebutuhan masih belum dipastikan.

Menteri PANRB Asman Abnur mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan mengenai berapa anggaran yang bisa dialokasikan untuk perekrutan CNPS 2018.
FORMASI CPNS 2018

"2018, lagi dihitung kemampuan keuangan kita. Kementerian Keuangan sudah memberi green like ya. Tapi berapa jumlahnya tentu sesuai kebutuhan," kata Asman di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Senij (15/1/2018).

Perihal tahapannya, dia menuturkan, Kementerian PANRB akan meminta kepada sejumlah instansi pemerintah untuk mengajukan kebutuhan jabatan.

Nantinya pengajuan ini akan disinkronisasi dengan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan program Kementerian PANRB.

Yang pasti, untuk beberapa jabatan yang bersifat administratif, untuk saat ini belum menjadi kebutuhan. Sementara untuk jabatan-jabatan yang memiliki kompetensi khusus, hal itu yang akan diutamakan.

Dia mengaku, posisi paling banyak pada seleksi CPNS di 2018 adalah untuk PNS di daerah, karena pada 2017, rekrutmen mayoritas untuk pemerintah pusat. "Maret-April. Akan ada pendaftaran, teknis itu, jadi tunggu saja," tegas Asman.

Pemerintah menegaskan belum mengeluarkan pengumuman penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 secara resmi. Pernyataan ini untuk mengklarifikasi beredarnya informasi perekrutan CPNS 2018 yang marak beredar lewat media sosial.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan meminta masyarakat untuk selektif dalam menerima informasi, terutama terkait penerimaan CPNS 2028. Masyarakat dapat melihat pengumuman resmi hanya melalui situs bkn.go.id dan menpan.go.id.

"Secara normatif setiap instansi pusat dan daerah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sesuai prioritas kebutuhan instansinya masing-masing," kata dia dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 5 ayat (1) dan (2) dan hasil perhitungan kebutuhan diserahkan pada Menteri PANRB dan Kepala BKN.

Dengan sistem merit, kata Ridwan, jumlah kebutuhan PNS dihitung dari berbagai variabel termasuk alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD untuk belanja pegawai.

"Pemerintah provinsi/kabupaten/kota dengan belanja pegawai melebihi 50 persen dari APBD tentu akan sulit mendapatkan tambahan pegawai baru," jelas dia.

Ridwan bilang, formasi CPNS 2018 dihitung dan disusun berdasarkan kebutuhan pada bidang-bidang yang mendukung Nawacita.

Sementara itu, BKN telah mengevaluasi pelaksanaan seleksi CPNS 2017 dan berkomitmen untuk melakukan sejumlah perbaikan, di antaranya:

1. Perbaikan SOP pelaksanaan SKD dengan Computer Assisted Test (CAT) termasuk peningkatan kualitas perangkat lunak sistem CAT BKN;

2. Ekstensifikasi lokasi SKD CAT BKN dengan penambahan 5 UPT BKN, yakni Ambon, Pontianak, Bengkulu, Sorong, dan Palu; Upgrading kapasitas website Sistem Seleksi CPNS Nasional sscn.bkn.go.id;

3. Menjajaki kerja sama dengan pemerintah daerah dan pihak lain jika jumlah peserta SKD melebihi kapasitas yang dapat dikelola BKN Pusat, Kantor Regional (Kanreg), dan UPT BKN;

4. Penyebarluasan informasi dan interaksi publik melalui berbagai kanal, web, media sosial (FB, TW, IG, Youtube), email, Help Desk, dan lainnya.

"Kami mengimbau agar masyarakat tidak percaya jika ada pihak atau oknum mana pun yang menyatakan dapat membantu kelulusan dalam seleksi CPNS," ujar dia.

sumber:liputan6.com

Related Posts