Tata Cara Pemberian Cuti PNS: Peraturan BKN Nomor 24 tahun 2017
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan peraturan baru terkait cuti PNS. Yakni Peraturan BKN Nomor 24 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan BKN Nomor 24 tahun 2017 |
Adapun penerbitan Peraturan Tata Cara Pemberian Cuti PNS ini adalah dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS khususnya pasal 341 Peraturan lama yakni Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara nomor 01/SE/1997 tentang permintaan dan pemberian cuti PNS dicabut dan dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai diterbitkannya peraturan baru ini.
Dalam Peraturan BKN Nomor 24 tahun 2017 dijelaskan secara gamblang mengenai jenis-jenis cuti dan syarat apa saja yang harus dipenuhi PNS untuk mengajukan cuti. Selain itu dijelaskan pula lama waktu cuti yang bisa diambil PNS. Untuk mengunduhnya bisa di klik pada link di bawah.
Adapun Jenis Cuti PNS terdiri atas:
1. Cuti tahunan;
2. Cuti besar;
3. Cuti sakit;
4. Cuti melahirkan;
5. Cuti karena alasan penting;
6. Cuti bersama; dan
7. Cuti di luar tanggungan negara.