Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Gaji PNS akan Dipotong untuk Zakat


Kabar bagi PNS/ASN seluruh Indonesia bahwa pemerintah tengah menyiapkan regulasi tentang pemotongan gaji PNS untuk zakat.  Regulasi nantinya dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres).

Hal ini dituturkan oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifudin, kemarin. Lukman menuturkan, keppres tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat. Gaji ASN atau PNS akan dipotong sebesar 2,5 persen. Pemotongan tersebut, kata Lukman, hanya dikhususkan bagi yang muslim. Sebab, hanya umat Islam yang memiliki kewajiban membayar zakat.
Gaji PNS akan Dipotong untuk Zakat
zakat gaji pns

Zakat dari potongan gaji PNS tersebut, Menteri Agama menjelaskan, akan disalurkan ke Badan Amil Zakat Nasional. Badan tersebut merupakan lembaga yang bersifat nasional dan berfungsi mengelola pengumpulan dana zakat. Dari dana tersebut, BAZNAS akan memanfaatkannya untuk program peningkatan kesejahteraan.

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menyatakan lembaganya mendukung usulan pemerintah untuk menarik zakat 2,5 persen dari gaji pegawai negeri sipil (PNS) beragama Islam. Amirsyah pun mengapresiasi bila kebijakan itu benar diimplementasikan.

Meski begitu, kata Amirsyah, pemerintah perlu memikirkan bagaimana optimalisasi itu dilakukan. Pemotongan gaji PNS dinilai tak bermasalah asalkan aturannya jelas. Misalnya, pemerintah merincikan apakah seluruh PNS wajib memberikan zakat atau hanya bagi mereka yang mampu dan memenuhi persyaratan sesuai ajaran Muslim.

“Harus dilakukan kajian terlebih dulu. Coba diskusikan dengan stakeholder, ada MUI atau ormas (organisasi masyarakat) lainnya, sehingga kajian itu bisa dipahami dan diterima semua pihak,” kata Amirsyah.

Related Posts