Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Lana Winayanti mengatakan ahli waris dari PNS nonaktif (meninggal) akan tetap mendapatkan hasil pemupukan dana. Hal itu sesuai dengan Pasal 77 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang menyebut seluruh aset Bapertarum PNS akan dilikuidasi dan dikembalikan kepada PNS aktif maupun yang sudah berhenti kerja atau meninggal dunia.
"Jadi, dengan dilikuidasinya Bapertarum PNS, pensiunan yang sebelumnya mendapat pokok tabungan akan mendapatkan hasil pemupukan, ini berlaku untuk pensiunan PNS aktif (masih hidup) maupun yang nonaktif (sudah meninggal)," katanya, Kamis (22/3).
Pengembalian dana pemupukan untuk pensiunan PNS tidak aktif disalurkan melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada sebanyak 311 ribu orang dengan nilai Rp686 miliar.
Untuk mengambilnya, ahli waris harus mendatangi BRI dengan membawa persyaratan, antara lain surat kematian, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP), fatwa ahli waris, dan surat kuasa jika keluarga yang ditinggalkan lebih dari satu.
Direktur Utama Bapertarum Heroe Soelistiawan menuturkan ahli waris diberikan waktu selama satu tahun tahun sejak 19 Maret 2018 untuk mengambil uang beserta pengembangannya.
"Untuk pensiunan PNS tidak aktif akan dilayani BRI selama satu tahun untuk pengambilannya dan diberikan kesempatan ahli waris untuk mengambil di BRI," imbuh dia.
Sementara, untuk pensiunan PNS aktif atau yang masih hidup dapat mengambil uang pokok tabungan dan hasil pemupukan di Bapertarum PNS melalui PT Taspen (Persero).
Adapun, pensiunan PNS aktif yang akan mendapatkan pemupukan dana sebanyak 1,2 juta orang dengan nilai Rp 2,6 triliun. Pensiunan PNS aktif dapat mencairkan uang tersebut sebelum 23 Maret 2018 ini.