Masa pelaporan pajak sudah dimulai, bagi anda yang aktif membuka email pasti mendapati di email masuk pemberitahuan agar membuat SPT pajak secara online. Admin sendiri mendapat pemberitahuan lewat email pada tanggal 26 Februari yang lalu. Kemudian oleh bendahara dinas diberikan selembar kertas berisikan data nominal gaji dan pajak sebagai patokan untuk pengisian/pembuatan SPT pajak online di DJP online.
Berikut ini cara dalam pembuatan SPT khususnya bagi PNS yang tidak memiliki usaha lain. Yakni format SPT 1770SS atau yang memiliki penghasilan kurang dari 60juta rupiah setahun. Untuk membuat SPT bagi PNS ini silakan menuju alamat web https://djponline.pajak.go.id/
Sebelumnya siapkan NPWP dan password untuk login di alamat tersebut. Juga lembaran format yang kita dapatkan dari kantor pajak seperti gambar di bawah.
Jika lupa password silakan buka artikel cara mengubah/reset password pajak online
Untuk mengubah password dibutuhkan kode EFIN, jika lupa silakan buka artikel cara mengetahui dan mendapatkan kode EFIN yang lupa
Setelah kita masuk di alamat web https://djponline.pajak.go.id/ maka harus login menggunakan NPWP dan password kemudian masukkan NPWP dan password serta kode keamanan, Klik Login.
Kemudian lihat di kanan atas, klik efilling lalu klik Buat SPT atau di alamat https://efiling.pajak.go.id/default
Masukkan tahun 2017 ditahun pajak dan Klik Normal pada status SPT, Klik Berikutnya. Ini jika tahun lalu kita sudah melakukan pelaporan SPT pajak online.
Berikutnya pada form A. Pajak Penghasilan.
1. Penghasilan bruto Dalam Negeri ..... masukkan penghasilan bruto seperti gambar dibawah yakni lembaran yang kita dapat dari kantor pajak. Lihat Angka 1, masukkan angka tersebut. Jika sesuai maka 0.
Kemudian di penghasilan tidak kena pajak, pilih tanggungan kita. Atau status perkawinan sesuai yang ada dilapangan. Contoh saya telah kawin dan memiliki 2 anak, maka dipilih K/2 kawin tanggungan 2 orang.
Berikut ini cara dalam pembuatan SPT khususnya bagi PNS yang tidak memiliki usaha lain. Yakni format SPT 1770SS atau yang memiliki penghasilan kurang dari 60juta rupiah setahun. Untuk membuat SPT bagi PNS ini silakan menuju alamat web https://djponline.pajak.go.id/
Sebelumnya siapkan NPWP dan password untuk login di alamat tersebut. Juga lembaran format yang kita dapatkan dari kantor pajak seperti gambar di bawah.
Jika lupa password silakan buka artikel cara mengubah/reset password pajak online
Untuk mengubah password dibutuhkan kode EFIN, jika lupa silakan buka artikel cara mengetahui dan mendapatkan kode EFIN yang lupa
Setelah kita masuk di alamat web https://djponline.pajak.go.id/ maka harus login menggunakan NPWP dan password kemudian masukkan NPWP dan password serta kode keamanan, Klik Login.
lapor spt login pajak online |
Kemudian lihat di kanan atas, klik efilling lalu klik Buat SPT atau di alamat https://efiling.pajak.go.id/default
e-filling pajak online SPT tahunan |
Masukkan tahun 2017 ditahun pajak dan Klik Normal pada status SPT, Klik Berikutnya. Ini jika tahun lalu kita sudah melakukan pelaporan SPT pajak online.
Berikutnya pada form A. Pajak Penghasilan.
1. Penghasilan bruto Dalam Negeri ..... masukkan penghasilan bruto seperti gambar dibawah yakni lembaran yang kita dapat dari kantor pajak. Lihat Angka 1, masukkan angka tersebut. Jika sesuai maka 0.
Kemudian di penghasilan tidak kena pajak, pilih tanggungan kita. Atau status perkawinan sesuai yang ada dilapangan. Contoh saya telah kawin dan memiliki 2 anak, maka dipilih K/2 kawin tanggungan 2 orang.
pajak penghasilan bruto |
POIN B DAN C KOSONGKAN SAJA, KLIK BERIKUTNYA
cara membuat laporan pajak online djp online |
Jangan lupa klik centang di setuju, Lalu klik berikutnya.
SPT pajak online |
Kemudian klik disini, muncul pemberitahuan token telah dikirim ke email Anda. Cek email masuk, salin kode verifikasi Anda. biasanya 6 angka seperti gambar di bawah.
Setelah kita salin kode verifikasi, kembali ke aplikasi SPT DJP online, kemudian masukkan kode verifikasi, lalu klik Kirim SPT. Akan muncul SPT Anda berhasil dikirim, Bukti Penerimaan Elektronik telah dikirimkan ke email Anda. Apa respon Anda terhadap layanan ini? Selesai. Akan muncul di daftar SPT 3 kali/tahun masa pajak.
Selesai sudah lapor pajak online kita. Mudah saja. Hehehe. Kalo gaji di atas 60 juta. Saya belum coba. Silakan bertanya kepada teman yang lain ya.
kode token email spt djp online |
Setelah kita salin kode verifikasi, kembali ke aplikasi SPT DJP online, kemudian masukkan kode verifikasi, lalu klik Kirim SPT. Akan muncul SPT Anda berhasil dikirim, Bukti Penerimaan Elektronik telah dikirimkan ke email Anda. Apa respon Anda terhadap layanan ini? Selesai. Akan muncul di daftar SPT 3 kali/tahun masa pajak.
Selesai sudah lapor pajak online kita. Mudah saja. Hehehe. Kalo gaji di atas 60 juta. Saya belum coba. Silakan bertanya kepada teman yang lain ya.