Badan Kepegawaian Negara memberikan klarifikasi sehubungan dengan informasi mengenai cuti bagi PNS laki-laki yang mendampingi istri yang melahirkan. Pasalnya banyak kalangan utamanya PNS yang keliru menginterpretasikan soal pemberian cuti tersebut. Sebelumnya BKN merilis siaran pers yang memuat judul "PNS Laki-laki Dapat Ajukan Cuti Dampingi Istri Bersalin, Bentuk Dukungan Pemerintah Dalam Pengarusutamaan Gender"
Yang isinya sebagian begini; Salah satu jenis cuti yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 yakni cuti alasan penting (CAP). CAP salah satunya dapat diajukan oleh PNS laki-laki untuk mendampingi isteri yang menjalani proses melahirkan/operasi caesar dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan. Kebijakan ini erupakan salah satu bentuk dukungan Pemerintah pada pengarusutamaan gender dengan memberikan kesempatan sama kepada PNS laki-laki dan wanita dalam mengurus keluarga.
Berikut klarifikasi BKN terkait hal tersebut.
Sehubungan dengan informasi dan interpretasi yang beredar luas di kalangan asyarakat tentang Gaji PNS dan Cuti Alasan Penting bagi PNS laki-laki, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. BKN adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Manajemen PNS ini meliputi: penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan Jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan
pensiun dan jaminan hari tua, serta perlindungan.
2. Dalam menyelenggarakan manajemen PNS di atas, BKN memiliki tugas dan fungsi untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan teknis melalui kajian yang dapat digunakan bagi pengambilan keputusan. Kajian-kajian ini mencakup keseluruhan siklus manajemen PNS, termasuk kesejahteraan PNS. Jika telah selesai, maka Kepala BKN akan menyampaikan pertimbangan teknis kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
3. Dengan tugas dan fungsi di atas, usulan kepada Pemerintah mengenai kenaikan gaji dan pensiun tidak menjadi bagian dari kewenangan BKN.
4. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.Terdapat 7 jenis cuti yang diatur oleh Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS, yaitu: Cuti tahunan, Cuti besar, Cuti sakit, Cuti melahirkan, Cuti karena alasan penting (CAP), Cuti Bersama, dan Cuti di luar tanggungan negara.
5. Pengaturan pemberian CAP bagi PNS laki-laki yang mendampingi istri melahirkan/operasi caesar merupakan ketentuan baru yang sebelumnya tidak diatur dalam peraturan perundangan.
6. CAP dapat diberikan kepada PNS laki-laki yang isterinya melahirkan/operasi Caesar dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
7. Pemberian CAP sebagai mana butir 6 diberikan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti kepada PNS laki-laki untuk mendampingi istri selama dirawat di rumah sakit dengan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
1. BKN adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Manajemen PNS ini meliputi: penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan Jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan
pensiun dan jaminan hari tua, serta perlindungan.
2. Dalam menyelenggarakan manajemen PNS di atas, BKN memiliki tugas dan fungsi untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan teknis melalui kajian yang dapat digunakan bagi pengambilan keputusan. Kajian-kajian ini mencakup keseluruhan siklus manajemen PNS, termasuk kesejahteraan PNS. Jika telah selesai, maka Kepala BKN akan menyampaikan pertimbangan teknis kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
3. Dengan tugas dan fungsi di atas, usulan kepada Pemerintah mengenai kenaikan gaji dan pensiun tidak menjadi bagian dari kewenangan BKN.
4. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.Terdapat 7 jenis cuti yang diatur oleh Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS, yaitu: Cuti tahunan, Cuti besar, Cuti sakit, Cuti melahirkan, Cuti karena alasan penting (CAP), Cuti Bersama, dan Cuti di luar tanggungan negara.
5. Pengaturan pemberian CAP bagi PNS laki-laki yang mendampingi istri melahirkan/operasi caesar merupakan ketentuan baru yang sebelumnya tidak diatur dalam peraturan perundangan.
6. CAP dapat diberikan kepada PNS laki-laki yang isterinya melahirkan/operasi Caesar dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
7. Pemberian CAP sebagai mana butir 6 diberikan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti kepada PNS laki-laki untuk mendampingi istri selama dirawat di rumah sakit dengan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.