Kartu pencari kerja adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang yang berisi informasi tentang seorang individu yang sedang mencari pekerjaan. Kartu ini biasanya mencakup informasi seperti nama, alamat, nomor telepon, pendidikan, pengalaman kerja, dan keterampilan lain yang dimiliki oleh pencari kerja.
Kartu pencari kerja biasanya diberikan kepada pencari kerja oleh lembaga pemerintah atau swasta yang berhubungan dengan ketenagakerjaan, seperti pusat pencari kerja atau agen perekrutan. Tujuannya adalah untuk membantu pencari kerja menemukan pekerjaan yang sesuai dengan keterampilan dan pengalaman mereka.
Bagi pencari kerja atau calon pencari kerja wajib kiranya memiliki namanya kartu pencari kerja, biasa paling dikenal dengan sebutan Kartu Kuning, juga sering disebut AK/1. Kartu Kuning ini merupakan syarat mutlak yang wajib dimiliki, karena biasanya diminta sebagai persyaratan untuk mendaftar atau melamar kerja diperusahaan-perusahaan. Mengapa harus capek-capek bikin kartu Kuning pencari kerja ini? Dalam hal ini Dinas tenaga kerja dan perusahaan bekerjasama untuk mengetahui jumlah atau data pencari kerja di wilayahnya. Agar tahu angka angkatan kerja dan pengangguran, hehehe. Nah demikian sekilas tentang apa itu kartu kuning atau kartu pencari kerja.contoh kartu kuning pencari kerja AK/I |
Bagaimana cara mendapatkan kartu kuning ini? Untuk mendapatkan kartu kuning kita harus datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota dimana kita tinggal dan membawa berkas persyaratan sebagai berikut.
Persyaratan membuat Kartu Kuning
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau foto copy KTP yang dilegalisir
b. Ijazah terakhir asli atau foto copy yang dilegalisir
c. Pas photo Hitam putih atau berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 1 (satu) lembar
d. Surat Keterangan Pengalaman kerja bila ada.
Prosedur pembuatan Kartu Kuning Pencari Kerja
Datang ke Kantor Disnaker.
Cari loket untuk membuat kartu kuning.
Masukkan berkas persyaratan, jangan lupa berkas dimasukkan map buar rapi dan sopan.
Nantinya kita disuruh mengisi format isian blanko AK2, Isi blanko tersebut dengan lengkap. Serahkan kembali kepada petugas setelah selesai mengisi blanko AK2.
Tunggu beberapa menit, petugas Disnaker akan membuatkan kita kartu kuning. Kartu kuning selesai dan akan diserahkan kepada kita. Biasanya kita disuruh untuk memfotokopi Kartu Kuning tersebut menjadi beberapa lembar kemudian fotokopian Kartu Kuning tersebut di legalisir. Selesai
Masa berlaku Kartu Kuning Pencari Kerja
- Masa berlaku kartu pencari kerja adalah 2 (dua) tahun, bagi Pencari kerja yang belum mendapatkan pekerjaan wajib registrasi ulang/melapor setiap 6 (enam) bulan sekali ke Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan di Kab/Kota setempat
- Pencari kerja yang sudah mendapatkan pekerjaan, diharapkan melapor ke Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan di Kab/Kota setempat dan kartu kuningnya akan di non aktifkan
Biaya dan Lama Pembuatan Kartu Kuning
Pembuatan kartu kuning idealnya hanya beberapa menit saja, kecuali pencari kartu kuning membludak dan seharusnya sehari jadi.
Pembuatan kartu kuningpun Gratis, kalaupun ada diminta biasanya untuk penggantian Map resmi disnaker setempat atau penggantian biaya fotokopi. Jika diminta biaya diluar itu termasuk Pungli.
Catatan:
Sebagian Kantor Dinas ketenagakerjaan mungkin mensyaratkan tambahan atau ketentuan lain. Misalnya berfoto di kantor disnaker setempat, jadi siapkan dana pengganti pas foto itu.