Sebagaimana diberitakan sebelumnya Bapertarum PNS akan dilebur ke dalam BP Tapera. Iuran PNS aktif secara otomatis masuk ke Tapera sedangkan mereka pensiunan akan dikembalikan. Hal ini Berdasarkan Undang-Undang No 4 tahun 2016 tentang Tapera pasal 77, seluruh aset Bapertarum PNS akan dilikuidasi dan dikembalikan kepada PNS aktif maupun PNS yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia. Namun bagi PNS yang masih aktif tidak akan menerima pengembalian dari likuidasi Bapertarum. Rekening mereka di Taperum secara otomatis beralih ke Tapera dengan saldo yang sama beserta dana hasil pemupukannya.
Update:
Untuk cara pencairan Saldo Dana Tabungan Perumahan Tapera silakan Buka dalam Artikel Cara Mencairkan Tapera di BRI
Buka Juga
Ini Perbedaan Bapertarum dengan Tapera
Tanya Jawab Seputar Tapera/Bapertarum
Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Cara Mencairkan Dana Bapertarum PNS
Ahli Waris Boleh Mencairkan Taperum PNS
Direktur Utama Bapertarum PNS Heroe Soelistiawan PNS yang sudah pensiun akan mendapatkan hasil pemupukan dana tabungannya yang sudah berkembang. Sebelumnya, peserta pensiunan PNS ini hanya mendapatkan pokok Tabungan Perumahan (Taperum).
"PNS yang sudah pensiun, ada yang sudah mengambil pokok tabungannya, maka akan kami tambahkan hasil penumpukannya. Sedangkan yang belum, akan kami hitung pokok tabungan dan penumpukannya," ujarnya.
Jumlah PNS pensiun yang akan mendapat pemupukan sebanyak 1,2 juta orang dengan total nilai Rp 2,6 triliun. Dari Pensiun tersebut tentu ada yang meninggal adapula yang masih hidup.
Bagi Pensiunan yang sudah meninggal boleh diambil oleh ahli waris. Untuk mengambilnya, ahli waris harus mendatangi BRI dengan membawa persyaratan, antara lain surat kematian, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP), fatwa ahli waris, dan surat kuasa jika keluarga yang ditinggalkan lebih dari satu.
Direktur Utama Bapertarum Heroe Soelistiawan menuturkan ahli waris diberikan waktu selama satu tahun tahun sejak 19 Maret 2018 untuk mengambil uang beserta pengembangannya.
Sementara, untuk pensiunan PNS aktif atau yang masih hidup dapat mengambil uang pokok tabungan dan hasil pemupukan di Bapertarum PNS melalui PT Taspen (Persero)
Pengembalian pembayaran Taperum PNS di PT Taspen berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara BAPERTARUM-PNS dengan PT.TASPEN Nomor : 04/PKS/PROD-LAYANAN/TAPERUM-PNS/04/2015 dan Nomor: JAN/98/DIR/2015 tentang pelayanan pembayaran Pengembalian Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.
Pelaksanaan pembayaran TAPERUM-PNS bersamaan dengan pembayaran THT di PT. TASPEN telah mulai diberlakukan sejak dikeluarkannya Surat Edaran Bersama antara BAPERTARUM-PNS dan PT.TASPEN Nomor : 01/SEB/DIR/2015 tentang Tata Cara Pembayaran Pengemballian Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang pensiun sebelum tanggal 1 Juni 2015 pembayaran Pengembalian TAPERUM-PNS tetap melalui PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) terdekat.
PNS, atau ahli waris PNS pensiun tidak aktif yang meninggal dunia, silakan mendatangai kantor cabang BRI dengan membawa persyaratan;
A.dicairkan langsung oleh PNS
B. Dicairkan oleh Kuasa PNS Pensin tidak aktif yang masih hidup
C. Dicairkan oleh ahli waris PNS pensiun tidak aktif yang meninggal dunia
Setelah berkas persyaratan lengkap, petugas BRI melakukan proses dan mentransfer dana Taperum ke rekening penerima..
Silakan diunduh Surat Pernyataan keaslian dokumen ditautan ini
Update:
Untuk cara pencairan Saldo Dana Tabungan Perumahan Tapera silakan Buka dalam Artikel Cara Mencairkan Tapera di BRI
Buka Juga
Ini Perbedaan Bapertarum dengan Tapera
Tanya Jawab Seputar Tapera/Bapertarum
Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Cara Mencairkan Dana Bapertarum PNS
Ahli Waris Boleh Mencairkan Taperum PNS
Direktur Utama Bapertarum PNS Heroe Soelistiawan PNS yang sudah pensiun akan mendapatkan hasil pemupukan dana tabungannya yang sudah berkembang. Sebelumnya, peserta pensiunan PNS ini hanya mendapatkan pokok Tabungan Perumahan (Taperum).
"PNS yang sudah pensiun, ada yang sudah mengambil pokok tabungannya, maka akan kami tambahkan hasil penumpukannya. Sedangkan yang belum, akan kami hitung pokok tabungan dan penumpukannya," ujarnya.
Cara Mengambil Dana Bapertarum PNS di BRI
Jumlah PNS pensiun yang akan mendapat pemupukan sebanyak 1,2 juta orang dengan total nilai Rp 2,6 triliun. Dari Pensiun tersebut tentu ada yang meninggal adapula yang masih hidup.
Bagi Pensiunan yang sudah meninggal boleh diambil oleh ahli waris. Untuk mengambilnya, ahli waris harus mendatangi BRI dengan membawa persyaratan, antara lain surat kematian, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP), fatwa ahli waris, dan surat kuasa jika keluarga yang ditinggalkan lebih dari satu.
Direktur Utama Bapertarum Heroe Soelistiawan menuturkan ahli waris diberikan waktu selama satu tahun tahun sejak 19 Maret 2018 untuk mengambil uang beserta pengembangannya.
Sementara, untuk pensiunan PNS aktif atau yang masih hidup dapat mengambil uang pokok tabungan dan hasil pemupukan di Bapertarum PNS melalui PT Taspen (Persero)
Pengembalian pembayaran Taperum PNS di PT Taspen berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara BAPERTARUM-PNS dengan PT.TASPEN Nomor : 04/PKS/PROD-LAYANAN/TAPERUM-PNS/04/2015 dan Nomor: JAN/98/DIR/2015 tentang pelayanan pembayaran Pengembalian Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.
Pelaksanaan pembayaran TAPERUM-PNS bersamaan dengan pembayaran THT di PT. TASPEN telah mulai diberlakukan sejak dikeluarkannya Surat Edaran Bersama antara BAPERTARUM-PNS dan PT.TASPEN Nomor : 01/SEB/DIR/2015 tentang Tata Cara Pembayaran Pengemballian Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang pensiun sebelum tanggal 1 Juni 2015 pembayaran Pengembalian TAPERUM-PNS tetap melalui PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) terdekat.
PNS, atau ahli waris PNS pensiun tidak aktif yang meninggal dunia, silakan mendatangai kantor cabang BRI dengan membawa persyaratan;
A.dicairkan langsung oleh PNS
- membawa fotokopi KTP penerima (PNS) yang asli diperlihatkan
- fotokopi Karpeg atau karip atau Surat Keterangan Instansi (asli diperlihatkan)
B. Dicairkan oleh Kuasa PNS Pensin tidak aktif yang masih hidup
- Fotokopi KTP Penerima (PNS) dan perwakilan/yang diberi kuasa (asli dipelrihatkan)
- Surat Kuasa Asli
- fotokopi Karpeg atau karip atau Surat Keterangan Instansi (asli diperlihatkan)
C. Dicairkan oleh ahli waris PNS pensiun tidak aktif yang meninggal dunia
- Fotokopi seluruh KTP penerima/ahli waris
- Asli Surat keterangan Ahli waris
- Surat Kuasa (apabila tidak seluruh nama yang tercantum pada surat keterangan ahli waris, dapat hadir mengahadap petugas Bank
- fotokopi Karpeg atau karip atau Surat Keterangan Instansi (asli diperlihatkan)
Setelah berkas persyaratan lengkap, petugas BRI melakukan proses dan mentransfer dana Taperum ke rekening penerima..
Silakan diunduh Surat Pernyataan keaslian dokumen ditautan ini