Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Cuti Bersama, Tambah 3 Hari

Kabar sedap bagi para pegawai negeri sipil, buruh, pekerja swasta dll. Pemerintah memutuskan cuti bersama khususnya Lebaran Idul Fitri ditambah 3 hari dari sebelumnya 4 (empat) hari, yaitu tanggal 13,14, 18, dan 19 Juni menjadi 7 (tujuh) hari yaitu tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.

Secara keseluruhan libur Lebaran Idul Fitri 2018 ini ada 12 hari libur, yang terdiri dua hari libur reguler (Sabtu dan Minggu, 9 dan 10 Juni), dua hari libur Idul Fitri 1439H yaitu tanggal 15 dan 16 Juni, serta 7 hari cuti bersama yaitu tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.

Secara keseluruhan libur Lebaran Idul Fitri 2018 ini ada 12 hari libur, yang terdiri dua hari libur reguler (Sabtu dan Minggu, 9 dan 10 Juni), dua hari libur Idul Fitri 1439H yaitu tanggal 15 dan 16 Juni, serta 7 hari cuti bersama yaitu tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.
Cuti Bersama 2018 Libur Idul Fitri 2018


Penandatanganan revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018 itu dilakukan Menteri Agama Lukman Saifuddin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Asman Abnur dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan disaksikan  oleh Menko PMK Puan Maharani dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Menko PMK Puan Maharani berharap penambahan cuti bersama ini bisa bermanfaat, masyarakat bisa mendapatkan silaturahmi yang lebih baik dari tahun sebelumnya dengan bertemu dengan keluarganya yang ada di luar kota.

Mengenai sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja di luar libur dan cuti bersama yang telah ditetapkan, Menko PMK mengatakan, kesepakatan yang ada dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 (tiga) Menteri sudah ditandatangani, bahwa libur cuti bersamanya itu hanya 4 hari sebelum lebaran ditambah 3 hari sesudah lebaran.

Related Posts