Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Rakyat Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS) dibubarkan pemerintah pada Jumat (24/3/2018) dan diganti menjadi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang ditarget akan beroperasi awal 2019.
Dengan demikian, PNS aktif yang memiliki tabungan di rekening Taperum PNS akan dialihkan menjadi saldo awal di rekening Tapera, sedangkan tabungan PNS pensiun akan dikembalikan ke pihak yang bersangkutan.
Meskipun sama-sama digunakan untuk bantuan pembiayaan perumahan, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti menjelaskan kehadiran Tapera ini akan lebih menguntungkan dibandingkan Taperum PNS.
"Intinya dengan adanya BP Tapera semua pekerja khususnya PNS akan mendapatkan manfaat lebih dibandingkan Bapertarum. Salah satunya karena iurannya lebih besar," ujarnya di Kementerian PUPR dikutip Sabtu (24/3/2018).
Berikut beberapa aspek yang membedakan Taperum PNS dan Tapera:
Peserta
Taperum PNS adalah tabungan perumahan khusus PNS, sedangkan Tapera kedepannya diperuntukan bagi seluruh pekerja Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing pemegang visa di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan. Namun, untuk tahap awal Tapera akan diprioritaskan untuk PNS terlebih dahulu.
Besaran Iuran
Besaran iuran yang dipotong dari gaji PNS untuk Taperum PNS terbagi menjadi 4 golongan.
"Jadi, iuran di Bapertarum itu sejak 1993 sampai sekarang tidak berubah jadi golongan 1 Rp 3.000/bulan, golongan 2 Rp 5.000/bulan, golongan 3 Rp 7.000/bulan, dan golongan 4 Rp 10.000/bulan," kata Direktur Utama Bapertarum PNS Heroe Soelistiawan.
Hal ini dinilai Heroe tidak relevan lago diterapkan saat ini karena terlalu kecil dibandingkan gaji PNS yang terus meningkat yaitu hanya sekitar 0,23% gaji PNS per bulan.
Berbeda dengan Taperum-PNS, iuran yang dipotong dari gaji PNS untuk Tapera saat ini dipatok 3% dari gaji PNS per bulan, dimana peserta pekerja diwajibkan memberi setoran 2,5% dan 0,5% ditanggung oleh perusahaan atau pemberi kerja, sedangkan peserta pekerja mandiri menanggung seluruhnya.
Skema Pemanfaatan Simpanan
"Jadi, sebenarnya Bapertarum itu konsepnya seperti arisan. Kalau dia mau beli rumah, dia boleh ambil arisan duluan, kalau dia tidak beli rumah, maka diambil saat dia pensiun. Kalau BP tapera konsepnya ini tabungan. Jadi, orang dipaksa, seperti BPJS, menabung untuk uangnya dipakai untuk kebutuhan perumahan. Jadi peserta Tapera yang memenuhi kriteria bisa mengambil manfaat pembiayaan BP Tapera setelah jangka waktu satu tahun," jelas Heroe.
Beberapa layanan yang dapat dimanfaat peserta Tapera, antara lain pemilikan rumah, pembangunan rumah, dan perbaikan rumah.