naik angkutan kota (angkot) di Bandar Lampung lantaran diduga rumah sakit yang
merawat bayi tersebut tidak bersedia mengantar jenazah dengan ambulans. Kabar tersebut menjadi viral setelah foto-foto ibu dan bayinya diposting di media sosial. Kabar-kabar serupa sebelumnya juga sudah menghiasi pemberitaan di media masa.
layanan ambulans bpjs kesehatan |
Terlepas dari benar atau tidaknya isu-isu tersebut, penting bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk mengetahui dan memahami dengan betul apa saja benefit atau manfaat yang diperoleh, khususnya untuk layanan ambulans.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2013 maupun Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 tahun 2014, layanan ambulans diberikan untuk pasien rujukan dengan kondisi tertentu. Layanan ambulans diberikan untuk mengantar pasien dari fasilitas kesehatan (faskes) yang satu ke faskes lainnya dengan tujuan menjaga kestabilan dan keselamatan pasien.
Pelayanan ambulans hanya dijamin bila rujukan dilakukan pada faskes yang bekerjasama dengan BPJS. Bisa juga dari faskes yang tidak bekerjasama BPJS Kesehatan dengan tujuan penyelamatan nyawa pasien. Misalnya pasien dalam keadaan darurat dan ditangani RS yang bersangkutan. Setelah kondisi daruratnya telah teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan, maka RS yang tidak bekerjasama ini bisa mengantarkan pasien dengan ambulans ke RS yang bekerjasama BPJS Kesehatan.
Pelayanan ambulans diberikan kepada peserta dalam kondisi tertentu berdasarkan rekomendasi medis dari dokter yang merawat. Kondisi tertentu yang dimaksudkan, yakni pasien sesuai indikasi medis
berdasarkan rekomendasi medis dari dokter yang merawat. Selain itu, pelayanan ambulans dapat
diberikan untuk evakuasi pasien pada kondisi kelas perawatan sesuai hak peserta penuh dan pasien sudah dirawat paling sedikit selama 3 hari di kelas satu tingkat di atas haknya. Pelayanan ambulans pada kondisi pasien rujuk balik rawat inap yang masih memerlukan pelayanan rawat inap di faskes tujuan juga dijamin oleh BPJS Kesehatan. Misalnya, pasien kanker rawat inap dengan terapi paliatif di RS tipe A dirujuk balik ke RS tipe di bawahnya untuk mendapatkan rawat inap paliatif (bukan rawat jalan).
Pelayanan ambulans diberikan untuk rujukan antar faskes tingkat pertama, dari faskes tingkat pertama ke faskes rujukan tingkat lanjutan maupun antar faskes rujukan tingkat lanjutan.
Pelayanan ambulans ini tidak dijamin apabila tidak sesuai ketentuan. Misalnya, jemput pasien di rumah, jalan atau lokasi lain selain di faskes. Juga tidak dijamin untuk mengantar pasien ke tempat selain faskes. Pelayanan ambulans untuk rujukan parsial, misalnya antar jemput pasien atau spesimen dalam rangka mendapatkan pemeriksaan penunjang atau tindakan, yang merupakan rangkaian perawatan pasien di salah satu faskes, juga tidak ditanggung. Layanan ambulans untuk kejadian
kecelakaan di tempat kerja, rumah, atau kecelakaan lalu lintas juga tidak dijamin. Termasuk juga untuk membawa jenazah tidak dijamin.
Faskes dapat menggunakan ambulans milik sendiri atau membuat jejaring dengan pihak ketiga penyelenggara pelayanan ambulans. Pihak ketiga tersebut, antara lain pemda atau Dinas Kesehatan Provinsi yang mempunyai ambulans, ambulans 118, dan dari yayasan penyedia layanan ambulans. Kerjasama dengan pemberi pelayanan ambulans dilakukan melalui perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan Kantor Cabang dengan faskes bukan antara BPJS Kesehatan Kantor Cabang dengan pihak ketiga penyelenggara ambulans.
Penggantian biaya pelayanan ambulan sesuai dengan standar biaya ambulan yang ditetapkan oleh pemda. Dalam hal belum terdapat tarif dasar ambulans yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, maka tarif mengacu kepada tarif yang berlaku di kabupaten/kota yang kondisi geografisnya relatif sama dalam satu wilayah provinsi. sumber majalah BPJS Kesehatan.