Permendagri nomor 12 tahun 2017 diterbitkan dalam rangka pelaksanaan implementasi ketentuan Pasal 19 ayat (5), Pasal 22 ayat (8), Pasal 28 ayat (5), Pasal 41 ayat (5), dan Pasal 49 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Tentang Cabang Dinas dan UPTD
Apa itu cabang dinas tersebut dalam pasal 1 ayat 15 yakni;
Cabang Dinas adalah bagian dari Perangkat Daerah penyelenggara Urusan Pemerintahan bidang pendidikan menengah, kelautan dan perikanan, energi dan sumber daya mineral, dan kehutanan yang dibentuk sebagai unit kerja dinas dengan wilayah kerja tertentu.
Dalam pasal 2 ayat 1 di sebutkan "Dalam rangka efektivitas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan pada Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan serta Urusan Pemerintahan yang hanya diotonomikan kepada Daerah provinsi dapat dibentuk cabang dinas di kabupaten/kota.
Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan cabang dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Urusan Pemerintahan yang hanya diotonomikan kepada Daerah provinsi yang meliputi:
a. sub Urusan Pemerintahan bidang pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
b. Urusan Pemerintahan bidang kehutanan;
c. Urusan Pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral; dan
d. sub Urusan Pemerintahan bidang kelautan.
Unit Pelaksana Teknis Daerah
Dalam Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas atau Badan Daerah.
UPTD terdiri dari UPTD Provinsi dan UPTD Kabupaten Kota. UPTD provinsi dibentuk untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Pembentukan UPTD kabupaten/kota ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota setelah dikonsultasikan secara
tertulis kepada gubernur.
UPTD tingkat Kabupaten/Kota
Klasifikasi UPTD kabupaten/kota terdiri atas:
a. UPTD kabupaten/kota kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan
b. UPTD kabupaten/kota kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil
Pasal 24 Penentuan klasifikasi UPTD kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil analisis beban kerja dengan ketentuan:
a. UPTD kabupaten/kota Kelas A dibentuk apabila lingkup tugas dan fungsinya meliputi 2 (dua) fungsi atau lebih pada Dinas/Badan atau wilayah kerjanya lebih dari 1 (satu) kecamatan; dan
b. UPTD kabupaten/kota Kelas B dibentuk apabila lingkup tugas dan fungsinya hanya 1 (satu) fungsi pada Dinas/Badan atau wilayah kerjanya hanya 1 (satu) kecamatan; dan
Pasal 25 (1) UPTD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Dinas atau kepala Badan sesuai dengan bidang Urusan Pemerintahan atau penunjang Urusan Pemerintahan yang diselenggarakan.
Pasal 26
(1) UPTD kabupaten/kota mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang serta Urusan Pemerintahan yang bersifat pelaksanaan dari organisasi induknya yang pada prinsipnya tidak bersifat pembinaan serta tidak berkaitan langsung dengan perumusan dan penetapan kebijakan daerah.
(2) Berdasarkan sifat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wilayah kerja UPTD dapat melampaui batas wilayah administrasi kecamatan dalam daerahnya dan tidak membawahkan UPTD lainnya.
Namun benarkah UPTD Dinas Pendidikan tingkat kecamatan harus ditutup dalam rangka implementasi Permendagri tersebut. Setelah dibaca-baca tidak ada pasal yang menyebutkan secara spesifik mengenai hal ini. Nah kita tunggu saja, saya juga mumet saat nulis ini soalnya. ntar aja disambung hahaha. mau baca salinan Permendagri nomor 12 tahun 2017 silakan download pdf nya disini