Ada beberapa poin penting diantaranya:
Ruang lingkup pemberlakuan dalam Pasal 2:
- Pengadaan Barang/ Jasa di lingkungan Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD.
- Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman dalam negeri atau hibah dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
- Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri.
Hal-hal yang berubah
1. Perubahan Istilah
2. Perubahan Definisi
3. Perubahan Pengaturan
Unduh secara lengkap Perpres nomor 16 tahun 2018 di tautan ini