Tanya:
Saya mau tanya, Faskes saya adalah klinik umum. Saya ingin melahirkan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. Apakah bisa mendapatkan rujukan dari klinik umum tersebut?
Jawab:
Persalinan diutamakan dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar. Jika FKTP yang tercantum di Kartu BPJS Kesehatan peserta tidak melayani persalinan, maka peserta tersebut akan diarahkan ke jejaring fasilitas kesehatan pertama tersebut, seperti bidan desa/bidan praktik mandiri atau puskesmas PONED. Jika kandungannya perlu penanganan spesialistik, peserta dapat dirujuk ke rumah sakit oleh FKTP yang melayani peserta tersebut. Persalinan di rumah sakit hanya dilakukan jika:
1) FKTP beserta jejaringnya tidak memiliki peralatan dan tenaga medis yang memadai,
2) peserta berada dalam kondisi darurat. Yang dimaksud kondisi darurat adalah perdarahan, kejang
pada kehamilan, ketuban pecah dini, gawat janin, serta kondisi lainnya yang mengancam keselamatan jiwa ibu dan bayinya.
Tanya:
Apa BPJS menanggung KB? Dan dimana saja kira-kira fasilitas kesehatan yang melayani KB dengan BPJS?
Jawab:
Untuk penyediaan alat KB ditanggung oleh pemerintah, sedangkan untuk pelayanan KB (pemasangan, pelepasan, konsultasi, dll) ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Layanan tersebut dapat diperoleh peserta JKN-KIS di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, yang menyediakan pelayanan KB, seperti puskesmas, dokter praktik perorangan, dan klinik pratama.
Tanya:
Bagaimana jika saya ingin mengubah fasilitas perawatan naik kelas (misal dari kelas 2 ke kelas 1)? Bagaimana cara menghitung selisih biaya tersebut?
Jawab:
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2017, peserta JKN-KIS yang naik kelas rawat inap diwajibkan membayar selisih biaya antara tarif INA CBG’s di kelasnya saat ini dengan tarif INA CBG’s di kelas yang dikehendaki. Ilustrasinya, peserta kelas III akan naik kelas rawat inap di kelas II, sehingga ia harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG’s kelas II dengan kelas III. Jika ia ingin naik ke kelas I, maka ia harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG’s
kelas III dan kelas I. Kemudian apabila peserta kelas III tersebut naik ke kelas VIP, maka ia harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG’s kelas I dengan kelas III ditambah paling banyak 75% dari tarif INA CBG’s kelas I.
Tanya:
Selamat siang, saya mau tanya untuk BPJS Kesehatan apa berlaku untuk program hamil/inseminasi/bayi tabung..terima kasih
Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 Pasal 25, pelayanan kesehatan untuk mengatasi
infertilitas tidak dijamin BPJS Kesehatan.
Tanya
Apakah pencabutan gigi geraham bungsu ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan pencabutan gigi geraham bungsu tersebut dilakukan atas indikasi medis yang jelas dari dokter (bukan atas permintaan peserta sendiri), maka biayanya dapat ditanggung BPJS Kesehatan.
Apakah tes mammogram untuk deteksi dini kanker payudara ditanggung BPJS?
Pada tahap awal, deteksi kanker payudara bagi peserta JKN-KIS dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) melalui metode Clinical Breast Examination (CBE). CBE adalah pemeriksaan payudara yang dilakukan oleh tenaga kesehatan terlatih. Pemeriksaan ini digunakan untuk mendeteksi kelainan-kelainan yang ada pada payudara dan untuk mengevaluasi kanker payudara pada tahap dini sebelum berkembang ke tahap yang lebih lanjut.
Jika pindah domisili, apakah perlu mengurus ulang BPJS?
Tidak perlu. BPJS Kesehatan memiliki prinsip portabilitas, yang artinya dapat digunakan di seluruh wilayah Indonesia. Jika seorang pindah domisili, ia tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan sesuai haknya. Perlu diperhatikan bahwa pindah domisili berarti harus pindah lokasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Untuk pindah FKTP, peserta dapat menghubungi Care Center BPJS Kesehatan 1500400 atau mengunjungi ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa surat keterangan pindah domisili.
Apa kacamata dijamin BPJS Kesehatan? Bagaimana caranya?
Kacamata diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan dengan gangguan penglihatan sesuai dengan indikasi medis. Layanan kacamata merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Penjaminan pelayanan kacamata diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis mata dan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan mata. Ukuran kacamata yang dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah minimal 0.5 Dioptri (untuk lensa spheris) dan 0.25 Dioptri (untuk lensa silindris). Kacamata dapat diberikan maksimal 1 kali dalam 2 (dua) tahun.
Saya winda 23 th, saya ingin menanyakan apabila BPJSKesehatan saya berhenti membayar iuran dikarenakan saya keluar dari perusahaan selama 1 th apakah masih diproses menjadi bpjs mandiri ?
Bisa. Anda dapat melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa kartu BPJS Kesehatan asli, fotocopy KTP, fotocopy KK, dan surat keterangan yang menyatakan tidak bekerja lagi di perusahaan tempat Anda bekerja.
Bisa tolong informasi nomor atau email untuk keperluan pengaduan agar pihak BPJS Kesehatan bisa melakukan himbauan dan penyuluhan kepada perusahaan istri saya untuk ikut serta mengikutsertakan seluruh karyawannya menjadi anggota BPJS Kesehatan?
Untuk informasi dan pengaduan, dapat menghubungi Care Center BPJS Kesehatan 1500400, melalui website BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id, atau dengan mengunjungi Kantor Cabang BPJS
Kesehatan terdekat.
Apakah BPJS kesehatan mempunya limit? Kasus ini saya dapatkan ketika bapak saya di RS sudah seminggu dan belum sembuh lalu dokter menyarankan untuk pulang, dokter tersebut berkata, "Bapak sudah bisa Pulang" ketika melihat bapak saya masih pucat dan menurut saya belum sembuh lalu saya tanya ke bagian administrasi, perihal Pemulangan bapak saya tersebut, lalu bagian administrasi menjawab" untuk pasien BPJS mempunyai Limit 7 hari,..
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, BPJS Kesehatan menanggung biaya pelayanan kesehatan
peserta JKN-KIS sesuai dengan ketentuan tarif INACBG’s sampai dengan peserta yang bersangkutan
sembuh. Apabila dokter membolehkan pasien pulang, maka harus dengan catatan bahwa berdasarkan indikasi medis, kondisi pasien sudah stabil dan/atau bisa melanjutkan perawatan di rumah (rawat jalan). Sehingga tidak dibenarkan apabila dokter atau fasilitas kesehatan memulangkan pasien dengan alasan terdapat limit pembiayaan BPJS Kesehatan. Untuk itu, peserta dapat melaporkannya kepada petugas BPJS Kesehatan Center yang terdapat di rumah sakit tersebut, melalui layanan pengaduan di website BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id, atau Care Center BPJS Kesehatan 1500400
Pakai BPJS kok masih bayar ya? Pukul 03.00 akhirnya saya minta pulang paksa, diperbolehkan pulang sekitar pukul 08.00 pagi,,setelah itu saya bawa ibu ke Puskesmas dan minta dirujuk ke PHC. Tapi di PHC sudah enggak bisa dipakai lagi BPJS-nya, terus solusinya bagaimana agar BPJS bisa terpakai kembali?
Pada prinsipnya, fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iuran biaya kepada peserta JKN-KIS kecuali:
- Peserta tidak mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Misalnya langsung pergi ke RS tanpa mendapat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Dalam kondisi darurat, peserta bisa langsung pergi ke RS. Kondisi darurat yang dimaksud adalah kondisi yang dapat menyebabkan keparahan, kecacatan, dan/atau kematian jika tidak segera ditangani.
- Peserta meminta hak di luar hak kelas perawatannya. Misalnya, naik kelas rawat inap, minta ganti obat, minta tambah vitamin, dan sebagainya.
- Apabila peserta JKN-KIS mengalami kesulitan dalam memperoleh pelayanan kesehatan di rumah sakit, maka ia dapat melakukan pengaduan kepada: Petugas BPJS Kesehatan Center yang bertugas di rumah sakit tersebut; Care Center BPJS Kesehatan 1500400; Website BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan. go.id pada Menu Hubungi Kami; Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Saya ingin bertanya bagaimana prosedur untuk ganti Fasilitas Kesehatan (Faskes) BPJS Kesehatan? Tadinya saya ambil Faskes dokter umum tapi saya mau ganti jadi klinik atau rumah sakit saja mengingat kalau klinik bisa stand by 24 jam. Apakah pengajuan penggantiannya bisa via internet karena hari sabtu juga kantor BPJS tutup.
Saat ini, selain melalui Kantor Cabang, penggantian fasilitas kesehatan dapat dilakukan melalui Care Center BPJS Kesehatan 1500400, aplikasi Mobile JKN, atau Kantor Layanan Operasional Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan.
Mau tanya, kenapa peserta BPJS Kesehatan selalu mendapatkan pelayanan yang berbeda dengan pasien umum/tanpa menggunakan BPJS Kesehatan oleh rumah sakit ?
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, fasilitas kesehatan tidak diperkenankan membedakan perlakuan kepada pasien umum maupun kepada pasien BPJS Kesehatan. Apabila peserta JKN-KIS mengalami kesulitan dalam memperoleh pelayanan kesehatan di
rumah sakit, maka dapat melakukan pengaduan.
Kenapa korban kecelakaan tidak bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan dengan alasan sudah wewenang Jasa Raharja dan agar tidak terjadi dobel pertanggungan? Padahal, baik jasa raharja maupun BPJS Kesehatan sama sama membayar, lalu kenapa kalau memang dapat dua pertanggungan?
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Jasa Raharja berperan sebagai penjamin pertama dalam hal peserta JKN-KIS mengalami kecelakaan lalu lintas. Apabila biaya perawatan melebihi biaya yang ditanggung oleh Jasa Raharja, maka selebihnya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Ilustrasinya, jika ada seorang peserta JKN-KIS yang mengalami kecelakaan lalu lintas dan dirawat di rumah sakit menghabiskan biaya Rp 50 juta, maka untuk biaya perawatannya, ia akan ditanggung maksimal sebesar Rp 20 juta oleh Jasa Raharja selaku penjamin pertama. Sisanya sebanyak Rp 30 juta selanjutnya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan selaku penjamin kedua