Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Tanya Jawab Seputar Tapera/Bapertarum

Akhir Maret lalu Bapertarum resmi dilikuidasi oleh pemerintah dan digantikan oleh BP Tapera yang akan segera beroperasi minimal 2 tahun sejak Undang-undang Tapera disahkan. Tentu ada beberapa pertanyaan terutama dari kalangan PNS apa dan bagaimana pembubaran bapertarum PNS tersebut menjadi Tapera. Berikut ini beberapa tanya jawab seputar BP Tapera dan Bapertarum PNS yang disalin dari website Bapertarum PNS.


A. Apakah benar Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM-PNS) akan dilikuidasi/dibubarkan dan menjadi Tapera ?

Benar, BAPERTARUM-PNS akan dilikuidasi menjadi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), sesuai Undang-undang Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera).

2. Sesuai Pasal 77 UU Tapera bahwa:

  1. Semua aset dan atas nama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM-PNS) dilikuidasi.
  2. Hasil likuidasi dikembalikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif dan PNS yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia.
  3. Pokok Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS) milik PNS aktif beserta hasil pemupukannya dialihkan kepada PNS aktif peserta Taperum-PNS sebagai saldo awal Peserta PNS.
  4. Hasil pemupukan Taperum-PNS milik PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia dikembalikan kepada PNS peserta Taperum-PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau ahli warisnya.

B. Bagaimana dengan gaji PNS yang selama ini dipotong untuk mengiur BAPERTARUM-PNS ?
Sesuai UU Tapera Pasal 77 bahwa Pokok Taperum-PNS aktif beserta hasil pemupukannya dialihkan kepada PNS aktif peserta Taperum-PNS sebagai saldo awal peserta PNS.


C. Apa perbedaan BAPERTARUM-PNS dengan Tapera ?

BAPERTARUM-PNS adalah tabungan perumahan khusus PNS, Tapera diperuntukan bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan.

D. Fasilitas/Layanan apa saja yang di dapatkan dari Tapera ?

Sesuai UU Tapera fasilitas pembiayaan perumahan yang didapat meliputi:
   1.Pemilikan rumah
   2.Pembangunan rumah atau
   3.Perbaikan rumah.

E. Berapa iuran Tapera yang dibebankan kepada PNS maupun Pekerja/Pekerja Mandiri?

Iuran Tapera akan ditentukan setelah BP Tapera berdiri, dan akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

F. Kapan PNS dapat mulai memanfaatkan Fasilitas/Layanan Tapera ?

Sesuai UU Tapera Pasal 27, yaitu memiliki masa kepesertaan paling singkat 12 (dua belas) bulan.

G. Apakah seluruh golongan PNS dapat memanfaatkan Fasilitas/Layanan Tapera ?

Pemanfaatan Fasilitas/Layanan sebagaimana dimaksud mempunyai ketentuan persyaratan sebagai berikut:
1. Merupakan rumah pertama
2. Hanya diberikan 1 (satu) kali dan
3. Mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan.


H. Rumah yang seperti apa yang dapat difasilitasi pembiayaan perumahannya ?

Dapat berupa rumah tunggal, rumah deret, rumah susun, atau penyebutan lain yang setara.

I. Berapa nilai besaran yang didapat dari Fasilitas/Layanan Tapera?

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan perumahan dan nilai besarannya diatur dengan Peraturan BP Tapera.

J. Kapan BP Tapera akan dimulai ?

Jawab:
Sesuai UU Tapera Pasal 79, BP Tapera mulai beroperasi penuh paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak UU ini diundangkan, yaitu pada tanggal 27 Maret 2017.

Demikian beberapa tanya jawab seputar Tapera yang akan menggantikan bapertarum PNS. Untuk lebih jelas ada baiknya Anda membaca secara lengkap Undang-undang Tapera atau UU nomor 4 tahun 2016.

Ada pertanyaan bisa menghubungi 
Hubungi Call Center
(021) 725 4040

Hubungi Kantor Pelayanan
(021) 7279 7085
(021) 7279 7087
(021) 7279 7088
(021) 7279 7089


Related Posts