Berdasarkan informasi yang didapat dari wikipedia.com yang dimaksud lembaga non struktural adalah lembaga yang dibentuk melalui peraturan perundang-undangan tertentu guna menunjang pelaksanaan fungsi negara dan pemerintah, yang dapat melibatkan unsur-unsur pemerintah, swasta dan masyarakat sipil, serta dibiayai oleh anggaran negara. LNS tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, namun dalam dinamika penyelenggaraan negara dan pemerintahan terdapat tugas dan fungsi lain yang dinilai harus diselenggarakan, sehingga perlu dibentuk lembaga independen. Dinamika dimaksud melahirkan bermacam varian LNS dengan tugas dan fungsi masing-masing, seperti mempercepat proses terwujudnya penegakan dan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan juga pengembangan kehidupan sosial budaya di Indonesia. Lembaga non struktural ini sewaktu waktu bisa dibubarkan atau dilebur ke LNS lain jika tugas-tugasnya sudah dianggap selesai ataupun tumpang tindih dengan tugas LNS lainnya. Sebagai contoh Badan Pengelola Dana Abadi Umat dilebur menjadi Badan Pengelola Keuangan Haji. Dewan Buku Nasional Dewan Gula Indonesia yang dibubarkan lewat Perpres No. 176 Tahun 2014
Lembaga Nonstruktural diklasifikasikan berdasarkan beberapa indikator sebagai berikut:
1. Peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan pembentukannya
- LNS yang Dibentuk Berdasarkan Undang-Undang
- LNS yang Dibentuk Berdasarkan Peraturan Pemerintah
- LNS yang Dibentuk Berdasarkan Peraturan Presiden
- LNS yang Dibentuk Berdasarkan Keputusan Presiden
2. Urusan pemerintahan yang berkaitan
3. Pendanaan
- Klasifikasi LNS Berdasarkan Pendanaan DIPA Sendiri
- Klasifikasi LNS Berdasarkan Pendanaan DIPA Menempel pada Kementerian/Lembaga
- Klasifikasi LNS di Daerah dengan Pembebanan Anggaran APBD
- Klasifikasi LNS Berdasarkan Sumber Pendanaan Lain
4. Perwakilan di daerah
Sistem Kepegawaian di Lembaga Non Struktural
Sistem kepegawaian dalam lembaga non-struktural bersifat kolektif kolegial, sehingga berlaku sistem kontrak dan tak ada PNS ataupun pegawai berstatus karyawan tetap. Sistem di lembaga nonstruktural biasanya menerapkan sistem pegawai kontrak atau honorer atau PPPK. Misalkan ada pembubaran maupun peleburan dalam LNS maka pegawai PNS dalam lembaga non-struktural, maka akan dialihkan kepada Kementerian/Lembaga terkait.
Daftar lembaga nonstruktural
Berikut adalah daftar LNS yang ada di Indonesia hingga saat ini :
Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
Badan Amil Zakat Nasional
Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu
Badan Koordinasi Penyuluhan
Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Badan Olahraga Profesional
Badan Otorita Danau Toba
Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal
Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Badan Pengawas Rumah Sakit
Badan Pengelola Keuangan Haji
Badan Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
Badan Perfilman Indonesia
Badan Perlindungan Konsumen Nasional
Badan Pertimbangan Kepegawaian
Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional
Badan Pertimbangan Perfilman Nasional
Badan Promosi Pariwisata Indonesia
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
Badan Restorasi Gambut
Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan
Dewan Energi Nasional
Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Dewan Insinyur Indonesia
Dewan Jaminan Sosial Nasional
Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
Dewan Ketahanan Nasional
Dewan Ketahanan Pangan
Dewan Koperasi Indonesia
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
Dewan Pengupahan Nasional
Dewan Pers
Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah
Dewan Pertimbangan Presiden
Dewan Riset Nasional
Dewan Sumber Daya Air Nasional
Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional
Kantor Staf Presiden
Komisi Aparatur Sipil Negara
Komisi Banding Merek
Komisi Banding Paten
Komisi Informasi
Komisi Kejaksaan
Komisi Kepolisian Nasional
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Komisi Nasional Lanjut Usia
Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemilihan Umum
Komisi Penanggulangan AIDS Nasional
Komisi Pengawas Haji Indonesia
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Komisi Penyiaran Indonesia
Komisi Penyuluhan Nasional
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Komite Akreditasi Nasional
Komite Anti Dumping Indonesia
Komite Ekonomi Industri Nasional
Komite Industri Nasional
Komite Kebijakan Industri Pertahanan
Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur
Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Komite Nasional Keamanan Penerbangan
Komite Nasional Keselamatan Transportasi
Komite Nasional Keuangan Syariah
Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN
Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia
Komite Perdagangan Nasional
Komite Profesi Akuntan Publik
Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan
Komite Nasional Pengendalian Flu Burung (Avian Influenza) dan Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza
Komite Nasional Prakarsa Segitiga Karang Untuk Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan
Komite Olah Raga Nasional Indonesia
Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran
Konsil Kedokteran Indonesia
Lembaga Kerja Sama Tripartit
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Lembaga Produktivitas Nasional
Lembaga Sensor Film
Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan
Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir
Ombudsman Republik Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila
Karena status lembaga yang langsung di SK kan Presiden, Kementerian maupun peraturan pemerintah maka dari itulah pegawai honorer di LNS bisa mendapatkan THR dan sewaktu-waktu bisa saja mereka diberhentikan. Terus bagaimana honorer di daerah seperti pegawai pemda dan guru-guru honorer. Honorer daerah termasuk guru berada di bawah lingkup Kementerian Dalam Negeri, peraturan mengenai THR bagi honorer daerah sudah dijelaskan dalam artikel sebelumnya di link ini.
Nah demikian penjelasan mengenai apa itu Lembaga Non Struktural, silakan dishare.