Sontak beragam tanggapan bermunculan, yang paham dan membaca peraturan biasa-biasa saja, namun yang korslet "otak bumi datar" nya langsung mencak-mencak, hehehe. Padahal jika membaca aturan yang ada kita sebagai peserta BPJS tidak perlu panik.
Intinya peraturan BPJS Kesehatan nomor 1 tahun 2018 tersebut adalah mempertegas tentang apa dan bagaimana penilaian kegawatdaruratan tersebut dan cara prosedur penggantian biaya pelayanan gawat darurat. Kita sebagai peserta BPJS mesti paham juga apa itu gawat darurat yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Ya udah dibaca sendiri deh Peraturan BPJS Kesehatan No 1 2018 di bawah ini.