Pencairan Tunjangan Hari Raya tentu merupakan hal yang diidamkan dan ditunggu-tunggu oleh karyawan perusahaan maupun Pegawai Negeri Sipil. Dimana dana THR tersebut bisa digunakan untuk belanja kebutuhan lebaran keluarga. Khusus PNS, THR disebut juga gaji 14 yang pada tahun-tahun sebelumnya sudah pernah dianggarkan kepada seluruh PNS yang besarannya mengikuti gaji pokok. Perlu diketahui bahwa THR diberikan oleh pemerintah karena tidak adanya kenaikan gaji PNS sejak tahun 2015 lalu, maka diganti pemerintah dengan pemberian Gaji 14/THR.
|
THR PNS 2018 Naik |
Bagaimana THR PNS untuk tahun 2018 ini? Kapan pencairannya? Berapa besarannya? Nah mari kita simak sama-sama info kenaikan THR tahun 2018 ini. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya Tunjangan Hari Raya bagi PNS pada tahun 2018 ini akan mengalami kenaikan signifikan. Pasalnya Skema THR tahun 2018 ini akan diubah tidak seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Jika tahun lalu nilai THR hanya berdasarkan gaji pokok PNS, maka THR tahun 2018 ini akan ditambahkan besaran tunjangan kinerja. Hal menggembirakan juga bagi pensiunan PNS, yang direncanakan pensiunan juga akan mendapatkan THR tahun 2018.
Buka juga
PP dan PMK tentang THR tahun 2018
Informasi kenaikan THR atau gaji 14 PNS tahun 2018 ini disampaikan langsung oleh MenPan RB Asman Abnur di gedung BI Senin 9 April lalu seperti dilansir dari tribunnews.com
Formula atau skema kenaikan THR saat ini sedang difinalisasi di kesekretariatan Negara. Untuk pembagian THR sendiri akan dibagikan sebelum Idul Fitri sedangkan gaji 13 dibayarkan menjelang tahun ajaran baru pendidikan 2018-2019.
Bagaimana dengan THR Pegawai Negeri Sipil Daerah? Mengingat selama ini PNS daerah tidak mengenal atau mendapatkan tunjangan kinerja maka kemungkinan THR PNS daerah tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Perlu diketahui yang namanya tunjangan kinerja selama ini hanya diberikan kepada PNS yang lembaganya berada langsung dibawah kementerian/Badan/lemabaga negara.