30 Mei 2018 yang lalu Kemendagri menerbitkan edaran yang ditujukan kepada Bupati dan walikota seluruh Indonesia yang berkaitan dengan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 bagi PNS daerah. Sebagaimana disebutkan pada berita sebelumnya mengenai besaran THR 2018 dan gaji 13 mengalami perubahan dari sebelumnya. Dimana THR 2018 ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum serta tunjangan tambahan penghasilan daerah yang pada tahun-tahun sebelumnya THR atau gaji 14 hanya diberikan sebesar gaji pokok. Perubahan ini tentu saja membuat pusing para Bupati dan walikota yang sebelumnya hanya menganggarkan THR hanya sebesar gaji pokok.
Hal ini juga berlaku pada komponen gaji 13 yang ditambah dengan tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. tertuang dalam
PP 19 tahun 2018
Oke deh silakan baca surat edaran di atas biar lebih jelas. Sebagai PNS maupun pejabat tentu kita senang mendapatkan THR dan Gaji 13 lebih besar dari tahun sebelumnya. Namun dibalik itu, para bupati dan walikota kebingungan mencarikan dana buat membayar. walaupun perintahnya sudah jelas dalam edaran tersebut jika terdapat kekurangan, maka perlu dilakukan penggeseran anggaran yang bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga.