Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 tahun 2021 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pusat Statistik Tahun Anggaran 2021, Badan Pusat Statistik akan menerima Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara sebanyak 541 orang, yang terdiri dari 525 orang kebutuhan umum, 4 orang kebutuhan putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude, 10 orang kebutuhan untuk penyandang disabilitas, dan 2 orang kebutuhan putra/putri Papua dan Papua
s.
Info bisa di buka di http://cpns.bps.go.id/
s.
Info bisa di buka di http://cpns.bps.go.id/