Badan Standardisasi Nasional dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1997 yang disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dengan Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001, merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia. Badan ini menggantikan fungsi dari Dewan Standardisasi Nasional – DSN. Dalam melaksanakan tugasnya Badan Standardisasi Nasional berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.
BSN sendiri merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang diberikan tugas oleh pemerintah untuk membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian di Indonesia. Pembentukan BSN berdasarkan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1997 yang disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dengan Keputusan Presiden No. 4 Tahun 2018, tentang Badan Standardisasi Nasional.
Badan Standardisasi Nasional memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk bergabung menjadiCalon Aparatur Sipil Negara (CASN).Berdasarkan PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 732 Tahun 2021tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatu rSipil Negara di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional Tahun Anggaran 2021,Badan Standardisasi Nasional melakukan pengadaaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk mengisi lowongan jabatan di lingkungan Badan Standardisasi Nasional dari lulusan Sarjana Strata 1 (S-1)/Diploma IV (D-IV) dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Pelamar wajib membawa KTP/Surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan Kartu Peserta Ujian pada setiap tahapan seleksi sesuai dengan jadwal dan tempat yang ditentukan.
2.Apabila Pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah dinyatakan lulusdan diangkat menjadi CASN di BSN, maka BSN berhak membatalkan keikutsertaan pelamar pada tahapan seleksi dan/atau memberhentikan sebagai CASN BSN, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwenang karena telah memberikan keterangan palsu.
3.Pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus sebagai CASN dan sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) tidak boleh mendaftar pengadaan CASN pada periode berikutnya.
4.Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus seleksi akhir wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi BSN dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10(sepuluh) tahun sejak TMT CASN. Apabila CASN/ASN tersebut mengajukan pindah sebelum 10 (sepuluh) tahun, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
5. Kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi CASN BSN dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan dan agar dilaporkan melalui portal https://bsn.lapor.go.id.Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.
6.Transportasi dan akomodasi pelamar selama pelaksanaan seleksi ditanggung oleh pelamar.
7.Pengadaan CASN BSN TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN.
8.Pengumuman setiap tahapan tes ditayangkan secara online pada portal https://sscasn.bkn.go.id serta dapat dilihat pada website www.bsn.go.id.
9.Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan pengadaan CASN BSN Tahun 2021 dapat menghubungi melalui:Email: panitiacasn_bsn@bsn.go.idInstagram :bsn_sni Twitter :@BSN_SNI Facebook :Badan Standardisasi Nasional
10.Keputusan Panitia Pengadaan CASNBSN Tahun 2021 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Pengumuman lengkap unduh di sini atau silakan menuju laman https://bsn.go.id/main/berita/detail/12139/pengadaan-calon-aparatur-sipil-negara-casn-badan-standardisasi-nasional-tahun-2021