- merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
- menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
- membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
- menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
- menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
- mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
- memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
Salah satu lembaga nasional yang mengurusi masalah pemilihan umum yakni Komisi Pemilihan Umum juga turut serta membuka lowongan CPNS tahun 2019. Total sebanyak 700 formasi tersedia untuk pengadaan CPNS di Komisi Pemilihan Umum. Alokasi penempatan nantinya akan ditempatkan pada Skretariat KPU Pusat, Sekretariat KPU Propinsi, serta sekretariat KPU kabupaten Kota yang dibagi menjadi 4 wilayah zona.
Informasi lengkap formasi, syarat berkas pendaftaran, alokasi, jabatan serta penempatan silakan langsung saja diunduh di link ini