Dari berbagai diskusi tanya jawab di berbagai grup ternyata masih ada yang belum paham mengenai isi Permenpan 61/2018.
Banyak yang bertanya, banyak pula yang menjawab asal-asalan dengan menjiplak dan mengikuti pendapat lain tanpa bukti dan alasan jelas. Sebelum mimin menyampaikan contoh kasus ada beberapa pikiran pokok yang perlu dipegang.
- Pertama, Permenpan 37 tentang Passing Grade dan 36 masih berlaku.
- Kedua Permenpan 61 diterbitkan dengan tujuan untuk mengisi kekosongan formasi karena banyak yang gagal memenuhi passing grade SKD.
- Ketiga, Dalam Permenpan 61/2018 ada 2 hal penting yakni, Teknis Cara menentukan peserta yang lolos SKB (Pasal 1 s/d 6) dan Teknis Cara Mengisi Formasi CPNS yang kosong (Pasal 7) Sehingga harus dibedakan dan dipahami istilah antara "kekosongan peserta SKB di formasi unit kerja" dengan "kekosongan formasi jabatan CPNS di unit kerja". Kekosongan peserta SKB formasi unit kerja tidak menjadi masalah dan mungkin saja terjadi jika di formasi yang dituju tidak ada yang lulus PG maupun perangkingan atau kosong pelamar. Namun kekosongan kekosongan formasi jabatan CPNS di unit kerja tertentu akan diisi dari hasil integrasi nilai SKD+SKB.
- Keempat, Permenpan 61/2018 menegaskan kembali aturan perangkingan berdasarkan unit kerja, bukan per instansi atau daerah. Jadi persaingan hanya per formasi unit kerja/penempatan. Adapun perangkingan keseluruhan (khususnya yang lolos SKB lewat perangkingan nilai kumlatif SKD) untuk pengisian formasi kosong berlaku setelah selesai integrasi nilai SKD+SKB.
Nah setelah kita pahami ketiga hal diatas baiknya kita langsung ke contoh.
Ada sebuah pertanyaan.
Si A, Si C, si C, si D dan E melamar jabatan guru kelas SD di SDN XYZ di instansi Kabupaten ABC, tersedia 1 formasi jabatan, pelamar yang lolos Passing Grade (PG) 5 orang.
Diketahui urutan nilai tertinggi adalah si A, B, C disusul si D.
Dari kasus di atas akan Muncul beberapa pertanyaan dan kemungkinan
1. Siapa yang akan lolos untuk ikut SKB?
2. Bagaimana nasib sisa mereka 2 terbawah jika 3 orang lolos ke SKB?
3. Jika formasi CPNS cuma 1, maka 2 orang akan gagal CPNS, bagaimana nasib 2 orang itu selanjutnya?
4. Benarkah mereka yang lulus PG akan dialihkan ke kabupaten lain dalam satu propinsi?
Untuk menjawab pertanyaan2 tersebut maka baiknya kita buka kembali , 37 dan 36 dan Permenpan RB nomor 61/2018 beserta penjelasannya.
Kita jawab dari nomor 1, Dari aturan sudah sangat jelas bahwa mereka yang lolos passing grade akan maju ke tahap SKB, Jika ada 5 orang dari kasus di atas, maka hanya 3 orang nilai tertinggi ikut SKB, yakni si A, si B dan Si C. (buka Permenpan 37, Permenpan 36 hal. 19) diperkuat dengan Permenpan RB nomor 61/2018.
Contoh kasus di atas sama dengan gambar dibawah kasus no. 3.
Jawaban nomor 2.
Bagaimana nasib si D dan Si E? Pasti mereka gugur dan tidak bisa melanjutkan ke tahap SKB.
Disini banyak yang gagal paham mengartikan Permenpan 61/2018 khususnya pada pasal 7, padahal pasal 7 seperti sudah disebutkan diatas merupakan pasal yang mengatur tentang Tata cara pengisian formasi (CPNS) yang belum terpenuhi setelah integrasi nilai SKD dan SKB. Bukan mengatur untuk maju ke SKB. Maka berseliweranlah isu-isu ada yang mengatakan akan dialihkan ke formasi unit kerja yang lain, bahkan ada pula yang mengatakan dialihkan ke daerah lain dan ini tidak benar.
Bahkan tanpa perlu memakai Permenpan 61/2018 mereka sudah gugur pada aturan permenpan 36.
Jawaban nomor 3.
Formasi CPNS 1 orang untuk guru kelas SDN XYZ, setelah mengikuti SKB dan nilai SKD+SKB diintegrasikan ternyata si A yang unggul, maka si A lolos CPNS.
Pertanyaannya bagaimana nasib si B dan Si C selanjutnya?
Dengan diterbitkannya Permenpan 61/2018 membuka harapan bagi mereka yang ikut SKB lewat jalur "Lulus Passing Grade dan perangkingan". Jika mereka kalah di formasi yang dituju maka ada harapan untuk dipindahkan ke formasi unit kerja yang lain. Disinilah berlaku ketentuan pasal 7 Permenpan 61/2018 khususnya pasal 7.e dan atau 7f.
pasal 7e dan 7f Permenpan 61/2018 |
Setelah SKB selesai dan diintegrasikan dengan nilai SKD, maka keseluruhan peserta yang ikut SKB dari 10 SD bisa ditempatkan ke 5 SD yang kosong tadi. Katakanlah ada 30 orang yang ikut SKB, 10 orang sudah dapat formasi/dinyatakan lulus, maka sisanya 20 berebut 5 posisi guru SD yang kosong itu.
Bagaimana teknisnya? Dirangking nilai SKD+SKB nya dan diutamakan yang lulus passing grade dulu menempati urutan teratas (jika membaca pedoman yang ada). Nah artinya Si B dan Si C masih punya harapan (bahkan lebih besar peluangnya jika membaca pasal 7e) untuk lolos CPNS dengan dipindahkan ke jabatan guru kelas SD di SD yang 5 itu.
Nah saya kira sudah paham ya...
Kesimpulan:
Sistem perangkingan yang dimaksudkan dalam Permenpan 61/2018 ditujukan untuk memenuhi formasi yang lowong baik karena banyaknya peserta yang tidak lulus PG maupun karena tidak ada peminat. Maka diambillah pilihan untuk merangking nilai peserta SKD dengan ketentuan nilai minimal yang dijelaskan dalam Permenpan tersebut.
Aturan persaingan per unit kerja sebenarnya sudah jelas tersirat dalam Permenpan 36/2018 tanpa perlu berpegang pada Permenpan 61/2018.
Bagi peserta tes yang memenuhi passing grade tentunya dianakemaskan, mengapa? Jika hanya 1 yang lulus PG dan formasi hanya 1 pada unit kerja yang dilamar, maka sangat besar kemungkinan dia lolos CPNS asalkan SKB nilainya baik. terkecuali jika SKB nya ada aspek yang menggugurkan misalnya di instansi pusat.
Jika disuatu formasi unit misalnya 1 formasi dibutuhkan yang lulus PG cuma 1, maka hanya 1 orang yang ikut SKB, tidak berlaku perangkingan untuk peserta dengan nilai kumulatif SKD tertinggi.
Jika disuatu formasi dibutuhkan 1 orang, tidak ada yang lulus PG, maka berlaku sistem perangkingan nilai kumulatif atau jumlah nilai SKD, dan akan diambil 3 tertinggi untuk ikut SKB dengan ketentuan nilai minimal 255 (untuk formasi umum). Misalnya hanya 1 orang yang memiliki nilai 255, selain itu dibawah 255, maka dia saja sendirian yang ikut SKB di formasi unit kerja itu.
Sebenarnya masih banyak kasus yang diajukan peserta tes CPNS lain. Kalau dijabarkan semua, bisa nggak selesai. Jadi intinya pahami perbedaan antara "kekosongan peserta SKB di formasi unit kerja" dengan "kekosongan formasi jabatan CPNS di unit kerja".
Sebelumnya juga telah admin bahas mengenai hal ini, namun karena pemahaman yang kurang di artikel ini admin tegaskan kembali. Khususnya bagi pelamar dari CPNS daerah yang kebanyakan formasinya per unit kerja masing-masing hanya 1 formasi. Ada yang punya pendapat lain silakan berkomentar, barangkali admin salah. Atau ada yang bertanya, dipersilakan...