Update, silakan Buka artikel Mekanisme dan penjelasan perangkingan nilai SKD untuk menentukan peserta yang lolos ke SKB.
Nah untuk mengatasi penafsiran dan analisis liar mengenai Permenpan tersebut ada baiknya silakan dibaca kembali dengan seksama dan dibaca juga juknis atau tatacara penentuan peserta seleksi kompetensi bidang dalam seleksi CPNS 2018 yang diterbitkan oleh Panselnas CPNS 2018.
Panduan tata cara penentuan peserta seleksi kompetensi bidang diawali dengan beberapa contoh kasus yang bisa Anda lihat di bawah:
Keterangan:
1. Peserta SKB yang diisi dari Peringkat Terbaik memiliki Nilai Kumulatif SKD:
• Paling rendah 255 untuk formasi umum, formasi khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan formasi khusus Diaspora
• Paling rendah 220 untuk formasi khusus: Putra/Putri Papua dan Papua Barat, Penyandang Disabilitas, dan Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks THK-II.
2. Apabila Nilai Kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Apabila nilai
TKP, TIU, dan TWK tetap sama, serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.
3. Peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing. Peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta
pada kelompok pertama.
- Apabila ada 1 formasi jabatan per lokasi penempatan yang lulus PG ada 5, maka yang berhak ikut 3 orang saja yang memiliki nilai tertinggi.
- Penentuan ranking dihitung per formasi unit kerja/lokasi penempatan bukan per instansi/daerah/total.
- Jika formasi unit kerja memang tidak ada yang memenuhi syarat (tidak ada yang lolos PG dan Perangkingan) maka formasi unit kerja akan dikosongkan.
- Adapun pengisian formasi akhir (poin 3) dihasilkan dari integrasi hasil SKD+SKB sesuai Permenpan 61/2018
- Hasil SKD yang sudah direkonsiliasi dan verval datanya oleh PPSR BKN akan disampaikan ke pemkab/pemkot/pemprov dan diumumkan kembali kepada peserta sesegera mungkin.
Ilustrasi Penjelasan Permenpan RB 61/2018 Perangkingan Peserta yang Berhak Ikut SKB
Permenpan RB nomor 61 tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS
Tatacara Pengisian Formasi Kosong Setelah Integrasi Nilai SKD dan SKB Berdasarkan Permenpan 61 Tahun 2018
Instansi Pusat
formasi kosong instansi pusat cpns 2018 |
- Dikumpulkan datanya
- Disaring (filter) hanya yang memenuhi PG SKD Permenpan_37 untuk Formasi umum (TKP 143, TIU 80, TWK 75)
- Diranking, dan ranking 1 mengisi DISABILITAS. Dan seterusnya
- Misal masih terdapat kekosongan, disaring (filter) hanya yang memenuhi PG SKD Permenpan_61 untuk Formasi umum (TOTAL 255)
- Diranking, dan ranking 1 mengisi kekosongan tersebut. Demikian seterusnya
Instansi Daerah
Nah demikian mengenai penjelasan Permenpan RB nomor 61/2018. Silakan dipahami kalau belum paham bisa ditanyakan. File lengkap pdf bisa diunduh di link dibawah