Dengan disahkannya PP manajemen PPPK tersebut membuka jalan bagi isntansi pemerintah untuk merekrut ASN lewat aturan yang baku dan resmi. PP tersebut juga memberi angin segar bagi honorer yang sudah mengabdi agar bisa diangkat menjadi PPPK.
Isi PP manajemen PPPK nampaknya tidak berbeda jauh isinya dengan RPP Manajemen PPPK yang sudah kami bagikan sebelumnya. Terletak sedikit perbedaan susunan definisi mengenai istilah yang ada.
Sedikit gambaran mengenai isi PP nomor 49 tahun 2018 antara lain;
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
PP Manajemen PPPK memuat 102 pasal yang terdiri dari 15 bab. Secara garis besar PP nomor 49 tahun 2018 bab per bab memuat tentang:
Bab pertama tentang Ketentuan umum memuat definisi-definisi terkait manajemen PPPK
Bab 2 Penetapan Kebutuhan PPPK oleh instansi
Bab 3 mengenai Pengadaan PPPK antara lain;
a. perencanaan;
b. pengumuman lowongan;
c. pelamaran;
d. seleksi;
e. pengumuman hasil seleksi; dan
f. pengangkatan menjadi PPPK.
Bab IV perihal Penilaian Kinerja PPPK dan Masa Perjanjian Kerja
Bab 5 Mengenai Penggajian dan Tunjangan PPPK
Gaji dan tunjangan berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Bab ke 6 mengatur masalah pengembangan kompetensi PPPK
Bab ke 7 tentang pemberian penghargaan bagi PPPK
Bab ke 8 dan ke 9 berisi masalah disiplin dan pemutusan hubungan perjanjian kerja
Bab ke 10 dan ke 11 mengatur tentang Perlindungan dan Cuti bagi PPPK
Bab 12 dan 13 tentang larangan dan masalah pengawasan dan evaluasi kerja PPPK
Silakan download saja langsung file pdf PP nomor 49 tahun 2018 di bawah ini.