Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Surat Edaran Kemenpan tentang Tata Cara Integrasi Nilai SKD+SKB


Sebelum pelaksanaan tes CPNS khususnya seleksi Kompetensi Dasar, pihak Kemenpan RB telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian daerah, surat dengan nomor B/581/S.SM.01.00/2018 tersebut berisi tentang tata cara penilaian integrasi hasil SKD dan SKB.
Pada post sebelumnya admin juga telah berbagi cara penghitungan atau integrasi nilai SKD dan SKB, namun perhitungan tersebut secara mentah, tanpa meperhatikan ketentuan lain yang masuk dalam surat edaran ini.


Surat edaran lengkap bisa dibaca pada gambar di bawah, klik untuk memperbesar gambar.





Ada beberapa poin penting yang perlu diketahui oleh peserta yang telah melaksanakan SKB.


  1. Pada angka 3, jika guru yang lolos ke SKB dan memiliki sertifikat pendidik baik yang dikeluarkan Kemdikbud, Kemristek Dikti maupun Kemenag,  yang valid dan linier serta terverifikasi, maka akan diberi nilai SKB 100. 
  2. Peserta dari jalur K2 yang memenuhi PG saat SKD, tidak diperlukan mengikuti SKB (syarat pengalaman bekerja minimal 10 tahun) maka akan diberikan nilai 100.
  3. Bagi tenaga guru dan kesehatan yang berdomisili di daerah 3T (berdasar data Kemdikbud dan Kemenkes) serta melamar di formasi 3T tersebut, maka akan diberi tambahan poin 10 pada SKB dengan syarat; ijazah SD/SMP/SMA dan kartu keluarga memiliki wilayah yang sama dengan formasi yang dilamarnya. 
  4. Poin 6 dan 7 merupakan tata cara penilaian SKB dan pengolahan hasil akhir SKB, serta cara pengisian formasi yang kosong. 
File pdf edaran bisa diunduh di tautan di bawah ini





Related Posts