Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Surat Edaran Menpan RB Bagi Guru yang lolos ke SKB

Surat Edaran Menpan RB Bagi Guru yang lulus SKB

Sebagaimana kita ketahui bersama sebagian besar penerimaan CPNS 2019 didominasi oLeh tenaga pendidik atau guru. Khususnya di instansi pemerintah daerah kabupaten dan propinsi.
Satu poin penting terkait surat edaran Menpan RB yang kami share ini adalah guru yang memiliki sertifikat pendidik yang ikut tes CPNS kemudian lolos ke SKB. Berikut ini edaran lengkapnya.

Surat Edaran Menpan RB Bagi Guru yang lulus SKB


Nomor: B/646/S.SM.01.00/2018
Sifat : Segera
Hal : Verifikasi Sertifikasi Pendidik bagi Formasi Jabatan Guru  dalam Seleksi CPNS 2018

Yth.
1. Menteri Agama selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
di Tempat

Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pengadaan CPNS Tahun 2018, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan sertifikasi pendidik berdasarkan Permendikbud No 46 Tahun 2016 tentang Penataan  Linieritas Guru Bersertifikasi, bersama ini kami sampaikan penjelasan sebagai
berikut:



  1. Peserta SKB formasi jabatan Guru yang telah dinyatakan lulus SKD dengan tanda P1/L dan P2/L berdasarkan hasil yang dikeluarkan BKN dan telah memiliki sertifikasi pendidik yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi atau Kementerian Agama, akan diberikan nilai pen uh (100,000) pada hasil SKB. 
  2. Seluruh peserta sebagaimana dimaksud angka 1 (satu) diwajibkan mengikuti CAT SKB untuk instansi daerah. Khusus untuk pendaftar Guru di lingkungan Kementerian Agama diwajibkan mengikuti keseluruhan SKB yang diatur tersendiri oleh Kementerian Agama. 
  3. Panitia lnstansi wajib memverifikasi keabsahan dan linearitas sertifikasi pendidik sebelum dilakukan lntegrasi SKD dan SKB. 
  4. Seluruh peserta harus menunjukkan sertifikasi pendidik kepada Panitia lnstansi untuk diverifikasi dan divalidasi keabsahan dan linieritasnya. Sebagai informasi  awal, Panitia lnstansi dapat menggunakan informasi sertifikat pendidik yang telah diinput peserta pada SSCN pada saat pendaftaran dan telah disinkronisasi  dengan data Dapodik Kemendikbud.
  5. Hasil verifikasi tersebut angka 4 (empat) disampaikan oleh Panitia lnstansi kepada BKN sesuai dengan sistem aplikasi untuk Pengolahan/lntegrasi Hasil SKD dan SKB yang disediakan BKN pada laman https://sscnadmin.bkn.go.id. Selanjutnya BKN akan memberikan nilai penuh (100,000) kepada peserta yang memiliki sertifikasi pendidik yang telah dinyatakan valid dan sesuai linieritasnya oleh Panitia lnstansi.
  6. Apabila terdapat peserta yang sertifikasi pendidiknya tidak valid dan/atau tidak linier kepada yang bersangkutan diberikan nilai sesuai dengan hasil SKB sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua). 
  7. Panitia lnstansi harus mempertanggung jawabkan secara administratif dan hukum terhadap kebenaran seluruh proses tersebut di atas. 


Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.

Penjelasan.
Bagi guru peserta tes CPNS yang lolos ke SKB baik lolos lewat passing grade maupun perangkingan TETAP WAJIB MENGIKUTI CAT SKB. (poin 2). Namun Tes SKB tersebut hanya formalitas, karena akan diberi nilai 100 jika hasil verifikasi sertifikat pendidikan terbukti valid dan linier.
Jika sertifikat pendidik tidak valid dan tidak linier dengan formasi jabatan yang dilamar maka akan diberikan nilai sesuai tes SKB.
Bagi peserta yang belum mengajar dan belum masuk di dapodik sertifikat pendidik akan tetap dipakai karena sertifikat pendidik yang mengeluarkan adalah Kemenristek Dikti.

Demikian informasi perihal pemanfaatan sertifikat pendidik bagi guru yang lolos ke SKB CPNS 2018. File lengkap bisa diunduh di link ini

Related Posts