Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan, perlu memberikan acuan dalam pengenaan urun biaya dan selisih biaya sebagai bagian upaya kendali mutu dan kendali biaya serta pencegahan penyalahgunaan pelayanan di fasilitas kesehatan.
Beberapa pengertian dalam Permenkes 51/2018
Urun Biaya adalah tambahan biaya yang dibayar Peserta pada saat memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan.
Selisih Biaya adalah tambahan biaya yang dibayar Peserta pada saat memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang lebih tinggi daripada haknya.
Tarif Indonesian-Case Based Groups yang selanjutnya disebut Tarif INA-CBG adalah besaran pembayaran klaim oleh badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan kepada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur.
Pelayanan Kesehatan yang dikenai urun biaya
Jenis pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan dalam program Jaminan Kesehatan ditetapkan oleh Menteri. (belum ditetapkan)
Fasilitas Kesehatan wajib menginformasikan jenis pelayanan yang dikenai Urun Biaya dan estimasi besaran Urun Biaya kepada Peserta atau keluarga Peserta sebelum dilaksanakan pemberian pelayanan kesehatan. (pasal 6)
Besaran Urun Biaya (Pasal 9)
Urun Biaya terhadap jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan
a. nilai nominal tertentu setiap kali melakukan kunjungan untuk rawat jalan atau nilai nominal
maksimal atas biaya pelayanan kesehatan untuk kurun waktu tertentu; dan
b. 10% (sepuluh persen) atau paling tinggi dengan nominal tertentu untuk rawat inap dari biaya pelayanan,
Besaran Urun Biaya:
Besaran Urun Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan ketentuan:
b. sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas C, rumah sakit kelas D, dan klinik utama ; atau
c. paling tinggi sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk paling banyak 20 (dua puluh) kali kunjungan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.
Besaran Urun Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan ketentuan:
a. sebesar 10% (sepuluh persen) dari biaya pelayanan dihitung dari total Tarif INA-CBG setiap kali melakukan rawat inap; atau
b. paling tinggi sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Dalam hal rawat inap di atas kelas 1, maka Urun Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sebesar 10% dihitung dari total Tarif INA-CBG.
Selisih Biaya
Selisih Biaya adalah tambahan biaya yang dibayar Peserta pada saat memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang lebih tinggi daripada haknya.
Selisih biaya disini terjadi karena ada Peserta yang meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif. Yaitu biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.
Dari uraian isi pasal-pasal dalam Permenkes 51 2018 itu yang menjadi polemik di masyarakat tentunya tentang urun biaya atau biaya tambahan yang harus dibayar oleh peserta dengan pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan.
Pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan pun belum ditetapkan jenis dan kategori yang masuk dalam kategori tersebut. Jadi kita sebagai masyarakat mesti menunggu lagi aturan tersebut.
Jadi urun biaya atau biaya tambahan akan dikenakan kepada peserta apabila peserta mendapatkan pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan.
Bagi yang ingin membaca peraturan lengkap silakan klik tautan ini